Helo Indonesia

Kartu Identitas Anak Wajib Dimiliki Saat Masuk Sekolah Dasar

Anang Fadhilah - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 6 Juni 2024 21:13
    Bagikan  
Murid SD
Kartu Identitas Anak

Murid SD - murid kelas 1 SDN Sungai Lulut Banjarmasin. (ist/heloindonesia)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi persyaratan utama untuk mendaftar masuk ke Sekolah Dasar (SD) di Banjarmasin pada Tahun Ajaran 2024/2025. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Pendidikan (Disdik).

Yusna Irawan, Kepala Disdukcapil Banjarmasin, menjelaskan bahwa setiap anak yang telah menyelesaikan pendidikan di Taman Kanak-Kanak (TK) dan berencana melanjutkan ke jenjang SD diharuskan menyertakan KIA saat mendaftar.

"Bagi yang hendak mendaftar ke SD, harap pastikan terlebih dahulu memiliki KIA," ucap Yusna pada hari Kamis (6/6/2024).

Jika belum memiliki KIA saat mendaftar ke SD, pihak Disdukcapil akan menyediakan surat keterangan bagi calon siswa yang bersangkutan.

"Kondisi ini dapat diantisipasi, misalnya jika blanko KIA sedang tidak tersedia. Kami dapat mengeluarkan surat keterangan," tambahnya.

Yusna menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa identitas anak-anak di bawah usia 17 tahun juga tercatat dengan baik, tidak hanya orang dewasa yang memiliki KTP.

Dalam rangka mendorong orang tua untuk membuatkan KIA bagi anak-anak mereka, Disdukcapil telah berkolaborasi dengan beberapa tenant. Sehingga, orang tua yang memiliki KIA akan mendapatkan bonus saat berbelanja.

"Saat ini, sudah ribuan anak yang memiliki KIA," tambahnya.

Nuryadi, Kepala Disdik Banjarmasin, mengonfirmasi bahwa KIA menjadi salah satu syarat penting untuk mendaftarkan anak ke sekolah. Selain sebagai syarat administrasi, KIA juga membantu mengurangi kesalahan penulisan nama dalam dokumen resmi seperti ijazah.

"Penerimaan calon siswa baru akan diprioritaskan kepada mereka yang sudah memiliki KIA," jelasnya.

Untuk anak yang belum memiliki KIA namun sudah diterima di sekolah sebelumnya, perekaman KIA akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil dengan sistem jemput bola. Proses perekaman KIA hanya memerlukan Kartu Keluarga (KK) dan AKTA sebagai persyaratan administratif.

"Petugas Disdukcapil sudah mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman KIA dengan mengambil foto dan data siswa," pungkasnya.