Helo Indonesia

Pajak Hiburan PRL 2024, EO Sukaryadi Mulai Lempar Sana Sini

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 1 Juni 2024 13:18
    Bagikan  
PRL
Helo Lampung

PRL - Yusnadi Ferianto (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Penyelenggara Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 belum memenuhi kewajibannya membayar pajak hiburan kepada Pemkot Bandarlampung. Kembali kesannya, event organizernya mulai lempar sana lempar sini.

Menuru Plt Kepala Bapenda Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto, berdasarkan Peraturan No 117 Tahun 2011, penyelenggara hiburan wajib membayar pajak hiburan ke Pemkot Bandarlampung

"Kita minta penyelenggara PRL bisa bekerjasama untuk pajak hiburannya agar tidak lempar sana lempar sini lagi karena sudah kewajiban untuk pembangunan Kota Bandarlampung," katanya.

Namun, dipanggil sejak awal untuk koordinasi, Project Manager PRL 2024 Sukaryadi dari PT. Grand Modern Indonesia, CEO Optik Modern, belum datang hingga kini, kata Yusnadi Ferianto, Sabtu (1/6/2024).

Dikonfirmasi, Adi Asita dari pihak penyelenggara mengatakan belum tahu adanya surat dari Pemkot Bandarlampung. Dia juga sedang koordinasi dengan Pemprov Lampung terkait pajak hiburan.

Menurutnya, penyelenggaraan PRL merupakan kerjasama dengan pihak Pemprov Lampung. Selama penyelenggaraannya, 22 Mei hingga 10 Juni 2024, ada 18 grup atau artis yang pentas mulai dari genre pop, dangdut, hingga SKA.

Di antara penyanyi dan band yang akan tampil adalah Tri Suaka, Batas Senja, Yeni Inka, Jono dan Joni, serta Tipe-X. Tentu saja, setiap pengunjung harus membeli tiket yang nilainya sesuai dengan siapa yang konser. (Hajim)

 -