Helo Indonesia

Pesan Bupati Demak: ASN Wajib Profesional dan Berintegritas

Rabu, 29 Mei 2024 20:58
    Bagikan  
Pesan Bupati Demak: ASN Wajib Profesional dan Berintegritas

PANGKAT: Bupati Demak dr Hj Eistianah SE didampingi Wabup KH Ali Makhsun MSi dan Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT serta Kepala BKPP Herminingsih SSos MSi berfoto bersama 365 ASN yang menerima SK kenaikan pangkat golongan IV, III dan II di lingkup Pemkab De

DEMAK, HELOINDONESIA.COM -Sebanyak 365 Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemkab Demak menerima SK kenaikan pangkat, Rabu (29/05/2024). SK kenaikan pangkat secara simbolis diserahkan Bupati dr Hj Eisti'anah SE didampingi Wabup KH Ali Makhsun MSi, Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT dan Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih SSos MSi.

Kepada mereka yang hari menerima SK kenaikan pangkat, bupati menyampaikan ucapan selamat dan wajib disyukuri. sekaligus berpesan agar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Selain tentunya mendukung  pemerintah dalam pembangunan.

"Karena sekarang bukan lagi zamannya ASN hanya rutinitas berangkat kerja pagi dan pulang sore. Namun harus bisa menjadi pegawai yang  handal, berdedikasi, loyal, kreatif dan inovatif," kata Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE, usai menyerahkan SK kenaikan pangkat periode 1 Juni 2024 di Pendapa Satya Bhakti Praja Demak.

Karena yang dituntut saat ini, lanjut bupati,  adalah ASN yang profesional dan berorientasi pada hasil. Di samping juga sebagai pelayan masyarakat yang melayani, bukan minta dilayani.

Penghargaan

Disebutkan pula, kenaikan pangkat adalah penghargaan dari pemerintah untuk dedikasi, kinerja dan loyalitas PNS. Sehingga diharapkan menjadi motivasi semakin meningkatkan profesionalitas, kompetensi dan prestasi.

"Karena kenaikan pangkat saat ini tidak lagi menjadi hak rutin berkala yang otomatis didapatkan, melainkan ada kinerja dan prestasi yang dinilai," imbuh bupati.

Terhadap para kepala OPD, diinstruksikan agar senantiasa membimbing dan memberikan pengarahan yang bersifat konstruktif. Sebab untuk mewujudkan visi misi organisasi hal yang diperlukan adalah sinergitas dan koordinasi yang solid.

Di sisi lain, Kepala BKPP Kabupaten Demak Herminingsih SSos MSi menuturkan, sebelumnya kenaikan pangkat ditetapkan dua kali setahun yakni per tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun mulai 2024 dalam satu tahun usulan kenaikan  angkat bisa enam kali, atau per dua bulan sekali. Yakni per 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.

Kenaikan pangkat bentuk penghargaan  atas kedisiplinan dan ketaatan dalam melaksanakan aturan yang berlaku dan prestasi kerja. Selain itu kenaikan pangkat PNS dapat diusulkan selama yang bersangkutan memenuhi syarat kenaikan  pangkat. Jati