BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Keputusan yang memilukan bagi Masridah Badwie, anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), telah diumumkan. Dalam sidang dramatis di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Ketua Majelis Heddy Lugito dengan tegas membacakan sanksi pemberhentian tetap atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kehadiran Masridah dalam gugatan tersebut bukanlah pertunjukan biasa. Dia diduga terjerat dalam skandal asmara dengan mantan Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan sejak tahun 2017. Sidang penuh ketegangan ini juga dihadiri oleh para anggota Majelis yang memeriksa detail kasus dengan cermat.
DKPP tidak hanya mengeluarkan sanksi pemberhentian, tetapi juga memberikan tugas berat kepada Bawaslu untuk segera mengimplementasikan putusan ini. Dalam tenggang waktu tujuh hari, DKPP memerintahkan pengawasan ketat atas keputusan ini.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bawaslu Kalsel pada Desember 2023 oleh Dessy Irawati, yang mengungkap dugaan pelanggaran etik oleh Masridah dengan mantan anggota Bawaslu Kalsel. Dengan bukti yang kokoh, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp, foto, dan video, laporan itu memicu serangkaian proses hukum yang akhirnya mencapai puncaknya di DKPP.
Sidang yang diselenggarakan secara tertutup menyoroti sisi kelam kasus ini, melibatkan aspek-aspek yang sensitif dan memicu perdebatan yang tajam tentang integritas penyelenggara pemilu.
