bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ketua RT Wawan Dibebaskan Kejati Lampung, Tak Ada Penodaan Agama

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 11 Mei 2023 15:08
    Bagikan  
Wawan Kurniawan pakai peci bersama para penasehat hukumnya setelah keluar tahanan (Foto Helo Indones
Wawan Kurniawan pakai peci bersama para penasehat

Wawan Kurniawan pakai peci bersama para penasehat hukumnya setelah keluar tahanan (Foto Helo Indones - Wawan Kurniawan pakai peci bersama para penasehat hukumnya setelah keluar tahanan (Foto Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (11 Mei 2023), membebaskan Wawan Kurniawan yang terjerat kasus pembubaran kegiatan sekelompok jamaah di rumah yang belum ada izin sebagai tempat ibadah di wilayahnya sebagai ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung.

Kebebasan Wawan merupakan kebijakan Kejaksaan Tinggi Lampung setelah berkasnya dilimpahkan Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Didampingi tim kuasa hukumnya, Wawan keluar tahanan.

Menurut salah seorang kuasa hukumnya, Gunawan Pharrikesit, dalam berkas perkara yang dikirim ke pihak kejaksaan, tidak ada Pasal 156a tentang penodaan agama. "Wawan justru dikenakan Pasal 335 yang sebelumnya tidak ada dalam laporan model A", katanya.

Lebih lanjut, Gunawan Pharrikesit, yang beberapa kali memenangkan kasus pidana dan PTUN ini menyatakan tidak ditahannya Wawan merupakan proesuonalitas pihak kejaksaan dengan tidak menutup rasa keadilan yang ada.

Kuasa Hukum lainnnya, Osep Dody mengapresiasi langkah dan pemikiran pihak Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung untuk tidak melakukan penahanan terhadap Wawan. "Tinggal kita lihat seperti apa proses hukum selanjutnya", ujar Direktur Law Firm Osep Dody and Partner.

Anggogta DPD RI, Abdul Rahman Taha, dari Komite I, yang selama ini intens bermomunikasi dan berkoordinasi perihal kasus Ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Bandarlampung mengatakan ternyata masih ada penegak hukum yang memiliki sensitifitas dan mengedepankan rasa keadilan.

"Saya paham sekalu konstruksi hukum yang terjadi terhadap kasus ini. Dan dari awal sudah saya tegaskan bahwa pasal 156 (a), yang dipaksakan pihak kepolisian tidak mungkin masuk unsurnya".

Buktinya, lanjut Abdu Rahman Taha, pasal yang dimasukan bukan pasal penodaan agama itu. "Ini menjadi pembelajaran penegak hukum untuk tidak arogan," ujar senator muda asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini. (HBM)