Helo Indonesia

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?? Ini Alasannya

Selasa, 14 Mei 2024 12:16
    Bagikan  
Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka?? Ini Alasannya
Kompas.com

HELOINDONESIA.COM - Kecelakaan maut menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sadira sudah mengetahui adanya permasalahan pada rem bus yang gagal fungsi, tetap melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan tak terhindarkan. 


"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo di Polres Subang, Selasa (14/5/2024).


Penetapan tersangka juga lakukan pihak kepolisian usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab daripada kecelakaan tersebut.


Selain itu, penetapan status tersangka juga merujuk hasil keterangan dari saksi dan ahli.
Atas perbuatannya tersebut, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.