Helo Indonesia

VIRAL! Peti Jenazah di Bandara Kena Biaya Pajak, 30 persen dari Harganya, Berikut Penjelasan dari Bea Cukai

Senin, 13 Mei 2024 11:42
    Bagikan  
VIRAL! Peti Jenazah di Bandara Kena Biaya Pajak, 30 persen dari Harganya, Berikut Penjelasan dari Bea Cukai
Ilustrasi/Antara

HELOINDONESIA.COM - Seorang pengguna X dengan nama akun @Clarissalcha mempersoalkan ketika peti jenazah ayah temannya dikenakan biaya sebesar 30 persen dari harga peti tersebut oleh ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Pensiunan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, TW Suseno mengomentari ihwal ramainya kabar pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Suseno berpengalaman puluhan tahun mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri mengaku tak pernah mengalami ada permintaan untuk membayar bea masuk saat mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri. 

"Saya  heran,  pengeluaran jenazah ada pungutan bea masuk dan pajak impor untuk  peti jenazah. Jenazah itu di Kargo tidak diinapkan. Hari itu datang, hari itu juga keluar. Prosedurnya hanya hitungan jam apalagi kalau dokumen lengkap, hanya butuh dua sampai tiga jam kelar,"kata Seno dilansir dari Tempo.co Minggu 12 Mei 2024.

"Seharusnya keluarga tersebut klarifikasi ke publik, dengan menunjukan bukti pengenaan biaya tiga puluh persen itu," tambah Seno.

Suseno mengatakan selama lebih dari dua puluh tahun mengurus kedatangan  jenazah, dia tidak pernah mengalami ada pengenaan biaya sampai 30 persen. Dia menduga kasus viral di  X itu salah urus,  "barangkali dia salah ngurusnya. Keluarganya perlu klarifikasi. Dan jelaskan perincian biaya itu," ujarnya.

"Saya mengurus jenazah anak buah kapal sampai konglomerat, orang terkaya ketiga di Indonesia  sama saja. Di kargo tidak dibedakan peti mati orang kaya sama peti mati orang kebanyakan."

Pemulangan jenazah dari luar negeri ini dimanfaatkan oleh calo ??

 "Kalau dulu bisa saja terjadi zaman masih berkeliaran calo. Dan itu puluhan tahun silam," tuturnya. Saat itu, menurut Seno, kawasan kargo Bea Cukai masih berpagar kawat bukan seperti saat ini sudah ada layanan Gateway Human Remains. "Sekarang ada layanan Gateway Human Remains lebih nyaman bagi kami pengurus jenazah. Sembari ditinggal ngopi, praktis sudah kelar diurus Human Remains,"kata Seno.

Pengambilan jenazah memang tak sepenuhnya bebas biaya. Seno mengakui ada pemberitahuan resmi soal pembayaran Rp 2,5 juta, namun menurut Seno, pengenaan biaya tersebut ada rinciannya. "Istilah penerbangan jenazah itu disebut human remains artinya barang bekas yang tidak bisa didaur ulang,"katanya.

Seno mengatakan pada  manifes penerbangan pun jelas ditulis human remains, bukan jenazah yang membuat orang-orang  takut karena jenazah dari luar negeri turut diangkut di dalam pesawat penumpang.

"Jadi penumpang  duduk di kursi, jenazah berada di perut pesawat bersama barang penumpang. Karena pengirim peti jenazah sudah satu kesatuan bersama jenazahnya di dalamnya, maka penghitungan biaya dikilo beratnya atau berdasarkan volume peti," kata Seno.

Dalam keterangan tertulis menanggapi cuitan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor. “Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep, Minggu, 12 Mei 2024.