Helo Indonesia

2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas Diperiksa Kejaksaan Agung 

Senin, 6 Mei 2024 19:39
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - 2 Orang Saksi Perkara Emas Diperiksa Kejaksaan Agung RI.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, pemeriksaan 2 orang saksi itu, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Penyebrangan, Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS Bidang LLASDP

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, kedua tersangka inisial FTM dan inisial EEL adalah pemilik toko aneka logam.

"FTM selaku pemilik toko sinar fajar jewelry dan EEL selaku pemilik toko aneka logam," terang Kapuspenkum Kejagung RI, di Jakarta, Senin (6/5/24).

Baca juga: Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan Dukung Forum Air Sedunia Ke-10

Kembali dijelaskan Kapuspen Kejagung RI, status dari kedua tersangka tersebut ialah sebagai saksi.

"Kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," jelasnya.

Baca juga: Anomali Cuaca, Ketua DPD RI Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.