bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Angkutan Batu Bara, Lampung Dapat Ampas, Ratusan Juta Tabur di 8 Pos

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 2 Mei 2024 18:11
    Bagikan  
BATU BARA
Helo Lampung

BATU BARA - Kondisi terkait angkutan Batu bara (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELO INDONESIA.COM -- Provinsi Lampung diduga hanya mendapatkan "ampas" dari ratusan truk tronton batu bara yang melintas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera. Malah, hanya kebagian jalan rusak, jembatan bolong, kotor, bahkan warga jadi korban.

Sejumlah kelompok yang konon berbadan hukum diduga meraup uang ratusan juta rupiah setiap malam atas nama kerja sama pengamanan truk-truk tronton yang bermuatan jauh dari ketentuan yang diijinkan Pemprov Lampung.

Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk.

Surat Edaran Gubernur itu ditindaklanjuti oleh Forkopinda Kabupaten yang terdiri dari Pemkab, DPRD, Polres, Kejari, Dandim, dan Kinal Lampung lewat juga Surat Keputusan Bersama. Di Kabupaten Lampung Utara, suratnya ditandatangani pada 30 Januari 2023.

Namun, ratusan truk tronton bermuatan antara antara 40 hingga 60 ton aman-aman saja melintas Jalinteng Sumatera dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga stockpile di Kota Bandarlampung.

Malahan, akibat melintasnya ratusan truk tronton jauh melebihi ketentuan, sejumlah jalan dan jembatan rusak. Baru-baru ini, rumah rusak dan seorang gadis remaja remuk kakinya akibat truk tronton pengangkut batu bara.

Yang "pesta pora" menangguk keuntungan, sejumlah kekelompok yang memiliki perjanjian mengamankan perjalanan truk-truk tersebut dari kerusakan dan lainnya dengan perusahaan angkutan.

Di Waykanan, ada enam pos pembayaran antara Rp80 ribu per truk, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp400 ribu tergantung tonase batu bara yang diangkut truk-truk tersebut. Mereka yang memungut berpakaian preman.

Bayangkan, berapa uang yang beredar jika truk-truk tersebut melintas antara 350 hingga 400 truk setiap malam dari pukul 10.00 WIB hingga jelang subuh. Diduga, banyak yang "kecipratan" dari uang setoran ratusan juta tersebut.

Sat Reskrim Polres Lampung Utara sempat menangkap dua orang yang diduga ngutip truk tronton angkutan batu bara yang melebih ketentuan Pemprov Lampung. Namun, setelah diperiksa, keduanya melenggang pulang dengan alasan tidak melakukan pungli.

Dua pemuda dibawa ke Polres Lampura, setelah dimintai keterangannya dilanjutkan gelar perkara, hasilnya tidak terjadi tindak pidana baik ancaman maupun kekerasan. Mereka ada MoU dengan pihak angkutan.

Hingga kini, Kamis (2/5/2024), Surat Edaran Provinsi Lampung dan Surat Keputusan Bersama Kabupaten hanya tinggal selembar keras saja, belum secara konsisten tegak untuk menyelamatkan jalan dan jembatan di Lampung.

Malahan, isunya, banyak yang kecipratan dari dana yang dikutip beberapa kelompok pos jasa keamanan perjalanannya tersebut. Pemprov Lampung dan Kabupaten "zonk" dan rakyat kebagian tak nyaman jalan rusak dan jembatan bolong. (HBM)

 - 

Tags