bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

PPDI Kendal Siap Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut Raperbup dan Siltap

Kamis, 2 Mei 2024 14:00
    Bagikan  
PPDI Kendal Siap Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut Raperbup dan Siltap

RAPIMDA: Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal usai Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) menyatakan siap melakukan demo di depan kantor Bupati Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Geram karena Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan kenaikan penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa tak kunjung disahkan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal sepakat bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kendal.

Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Muhlisin yang akrab disapa Gus Muh mengatakan, unjuk rasa yang rencananya bakal digelar pada Senin, 13 Mei 2024 mendatang merupakan kesepakatan hasil musyawah dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) PPDI Kabupaten Kendal yang digelar di Balai Desa Pegandon, Kendal, Selasa 30 April 2024.

"Hasil musyawarah bersama PPDI Kabupaten Kendal, kami menyepakati akan menggelar aksi demonstrasi pada hari Senin, 13 Mei 2024 di depan Kantor Bupati Kendal terkait belum disahkannya Raperbup ADD dan kenaikan siltap," ujarnya melalui rilis yang diterima awak media, Selasa 30 April 2024.

Gus Muh menambahkan, dalam musyawarah tersebut PPDI juga telah membentuk panitia aksi demonstrasi dengan koordinator lapangan yang akan diketuai oleh Imam Arifin. Bahkan dalam aksi tersebut nantinya juga akan melibatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Kendal.

Kordes

"Kami meminta semua ketua PPDI Kecamatan agar memerintahkan seluruh  perangkat desa mengikuti aksi demonstrasi melalui kordes (koordinator desa)," imbuh Gus Muh.

Ia menyebut, seluruh persiapan kegiatan hingga akhir pelaksanaan semuanya telah diserahkan kepada panitia aksi. "Hal-hal teknis maupun yang lain terkait pelaksanaan aksi demonstrasi yang belum tertulis dalam resume ini akan disampaikan oleh panitia kegiatan," ungkap Ketua PPDI Kendal.

Ketua PPDI Kendal berharap, Raperbup ADD dan kenaikan siltap bisa segera disahkan sebelum tgl 6 Mei 2024. Dan pemerintah segera menyalurkan ke rekening desa, sehingga belanja operasional pemerintah desa dapat segera dilaksanakan.

"Selain itu kiita juga berharap, terkait permasalahan teknis terkait belanja dengan cara transaksi non tunai agar segera di bereskan agar tidak ada kendala dalam melakukan transaksi belanja," pungkas Gus Muh. (Anik)