bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Paguyuban Kades di Kabupaten Kendal Berharap Siltap dan ADD Dinaikkan

Rabu, 24 April 2024 20:48
    Bagikan  
Paguyuban Kades di Kabupaten Kendal Berharap Siltap dan ADD Dinaikkan

HALAL BIHALAL: Suasana halal bihalal dan santunan anak yatim Paguyuban Kades di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Bahurekso Kendal, Abdul Malik berharap Pemerintah Kabupaten Kendal menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan penghasilan tetap (siltap). Hal ini disampaikan Abdul Malik saat acara Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Rabu (24/4/2024)

Abdul Malik mengungkapkan sampai saat ini nominal ADD yang diterima pemerintah desa selalu dibatas minimal yakni 10 persen. Sementara terkait siltap yang diterima perangkat maupun kades juga sudah lama tidak naik.

"Karena kalau melihat dari daerah atau kabupaten lain ada yang 12 persen dan ada yang sampai 17 persen. Sehingga sampai ada desa yang tidak bisa menganggarkan ATK (alat tulis kantor) karena nominal ADD nya sangat mepet," ungkapnya.

Ditambahkan, jika melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal yang terus mengalami peningkatan, perlu dipertanyakan kenapa siltap maupun ADD tidak ikut dinaikan.

Aturan

"Tahun 2021 sampai 2023 PAD juga terus naik, tapi permasalahannya adalah kenapa ke desa itu masih sama. Pakai aturan yang minimal 10 persen, siltap kita juga masih sama. Padahal PAD nya naik, kok yang ke desa masih sama," tambah Abdul Malik.

Ia menyebutkan, selama ini pemdes juga ikut berkontribusi maksimal dalam peningkatan PAD. Salah satunya dengan terus memberikan sosialisasi dan mendorong warga agar taat membayar pajak.

"Kalau berkaitan dengan pajak kan teman-teman perangkat dan kades yang mengejar. Tapi kenapa feedbacknya menurut kami kurang pas. Jadi kami berharap bisa di pas kan," harap Ketua Paguyuban Kades Kendal.

Disisi lain, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati Kendal terkait kenaikan siltap. "Yang tadinya setara dengan PNS golongan IIA, untuk tahun ini kita buat maksimal setara dengan UMK . Tetapi nanti ada batasan-batasan minimal yang kita masukkan dalam rancangan peraturan bupati tersebut," terang Yanuar.

Alokasi

Yanuar mengakui, bahwa sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 ini, Kabupaten Kendal selalu menerima alokasi ADD di angka 10 persen sesuai ketentuan yakni minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK.

"Nah harapannya teman-teman paguyuban kades, jangan dibuat di angka minimal. Paling tidak ada kelebihan gitu. Karena kebutuhan desa semakin banyak," ungkapnya.

Sementara terkait permintaan dari Paguyuban Kades Bahurekso Kendal tersebut, Kepala Dispermasdes menilai masih wajar. Menurutnya, dengan adanya kenaikan Siltap, kemudian nantinya juga ada kebutuhan-kebutuhan lain di desa yang belum tercover dengan ADD.

“Tinggal nanti untuk kenaikan ADD, tentunya harus dibicarakan bersama, antara eksekutif dengan legislatif,” imbuh Yanuar. (Anik)