Helo Indonesia

Anggota DPR RI Soroti Minimarket Tumbur Aturan di Pesawaran

Sabtu, 23 Maret 2024 17:41
    Bagikan  
Anggota DPR RI Soroti Minimarket Tumbur Aturan di Pesawaran

Anggota Komisi II DPR RI, Endro. S Yahman/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menilai tak bisa dibiarkan berlarut-larut pengusaha "nakal" minimarket di Kabupaten Pesawaran. DPRD setempat harus RDP bila perlu buat pansus adanya dugaan pelanggaran perda maupun perbup, katanya.

"Peraturan daerah (perda) maupun Peraturan bupati (perbub) itu kan produk hukum, pelanggaran hukum adalah permasalahan serius, jadi harus didalami dalam rapat kerja, kenapa terjadi pelanggaran," kata Endro, Sabtu (23/3/2024).

Dia meminta DPRD Kabupaten Pesawaran untuk memanggil eksekutif atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan izin minimarket yang diduga melanggar aturan sehingga merugikan pedagang

Menurut Ketua DPC PDIP Pesawaran itu, jika sifatnya urgen dan serius kasusnya, dirinya mendorong untuk dibuatkan pansus lintas komisi agar pedagang kecil bisa terbela. Dia melihat terjadi pelanggaran jam operasional sehingga berdampak buruk kepada pedagang kecil.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Yusak meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) segera mengambil langkah konkrit guna menertibkan para pelanggar peraturan.

"Apapun kebijakan dari dinas harus untuk kepentingan masyarakat, kita harus juga mendengarkan keluhan pedagang kecil karena kita membuat aturan gunanya untuk kemaslahatan masyarakat kecil," kata Yusak di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, usaha-usaha kecil tersebut yang nantinya akan menjadi pondasi membangun Kabupaten Pesawaran dalam menghadapi tantangan ekonomi kedepan. (Rama)