Helo Indonesia

Aksi Buruh Tuntut Pengesahan UU Tentang Pekerja Domestik yang Mangkrak 15 Tahun

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 1 Mei 2023 16:37
    Bagikan  
Para buruk aksi di depan pintu gerbang Pemprov dan DPRD Lampung
Para buruk aksi di depan pintu gerbang Pemprov dan

Para buruk aksi di depan pintu gerbang Pemprov dan DPRD Lampung - (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Lampung aksi desak pemerintah sahkan UU tentang Pekerja Domestik yang "mangkrak" 15 tahun.

"Kami minta sahkan Undang-Undang tentang Pekerja Domestik, sudah 15 tahun tidak diurus oleh pemerintah," kata Ketua KSPI Provinsi Lampung Sulaiman Ibrahim kepada Helo Indonesia Lampung.

Dia mengungkapkan hal itu di sela aksi May Day di Pintu Masuk Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/5/2023). Sulaiman Ibrahim meminta Pemprov Lampung menyampaikan aspirasi buruh ini ke Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, dia juga menuntut upah harus standar upah minimum berdasarkan UU No.13 .

Lebih lanjut, Sulaiman Ibrahim menyampaikan bahwa para buruh saat ini sudah memiliki partai sendiri yaitu Partai Buruh. "Kami akan bergabung untuk memenangkan Partai Buruh, perjuangan kita tidak hanya di lapangan tapi juga di parlemen," katanya..

undefined

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu yang menerima aspirasi para buruh menuturkan, akan menyampaikan aspirasi para buruh kepada Pemerintah Pusat.

"Pada siang hari ini, kami telah mendengarkan aspirasi utamanya terkait dari beberapa tuntutan, seperti uu cipta kerja, dan juga berbagai aspirasi yang disampaikan," tuturnya.

Kemudian, pihaknya akan memastikan mengawal aspirasi para buruh.

"Bahwa kami (Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung) sehingga ini akan menyampaikan kepada Gubernur Lampung dan dari Gubernur Lampung akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat. Dan kami akan mengawal hal tersebut," tegasnya.

Selanjutnya, Agus Nompitu juga menambahkan, pihaknya membuka seluas-luasnya bila ada keluhan atau hal-hal yang belum tersampaikan, ataupun ada hal-hal yang dirasakan ganjil dalam undang-undang tenaga kerja.

"Silahkan kami buka Laporan pengaduan secara terbuka di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, dan pastikan kami akan turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan," tukasnya. (Hajim)