Helo Indonesia

Gaji ASN Naik 8 Persen, Ini Pesan Sekda Kendal

Jumat, 1 Maret 2024 11:02
    Bagikan  
Gaji ASN Naik 8 Persen, Ini Pesan Sekda Kendal

Sekda Kendal Sugiono

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Kendal akan mengikuti regulasi yang telah diputuskan pemerintah pusat terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah sendiri rencanakanya akan membayarkan gaji baru dengan kenaikan sebesar 8 persen pada bulan Maret 2024 ini.

Sekda Kendal, Sugiono menjelaskan, kenaikan gaji ASN mengikuti arahan dari pemerintah pusat, yakni berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Untuk itu Pemkab Kendal akan menyesuaikan regulasi yang telah ditetapkan yaitu 8 persen.

Baca juga: Pemain Putri SMA Karangturi Rebut Tiket Semifinal Bulu Tangkis Piala Rektor USM

"Tentunya kita akan menyesuaikan regulasi yang ada, ya InsyaAllah kalau memang dari pusat itu mulai Maret itu naik, Kendal akan menyesuaikan. Dan Kendal tidak akan ketinggalan dari apa yang diprogramkan pemerintah pusat," ujar Sekda Sugiono.

Dia menyatakan, anggaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Kendal tentunya sudah disiapkan. Karena menurutnya gaji ASN bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Sudah Disiapkan

"Anggaran gaji cukup. Sudah kita siapkan, karena anggaran gaji itu bersumber dari pemerintah pusat. Tentunya transfer gaji dari pemerintah pusat juga menyesuaikan dengan PGPS (Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil). Manakala gaji naik ya dana transfer pasti naik," terangnya.

Baca juga: Gelaran Inacraft 2024, Kerajinan asal Jateng Dipuji Presiden Dewan Kerajinan Dunia

Namun demikian, lanjutnya, kenaikan gaji ASN ini tidak berlaku untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ini sementara ASN, untuk PPPK ikut aturan PPPK," ungkap Sekda.

Sekda Sugiono berpesan dengan kenaikan gaji ini, ASN lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat.

"Setelah ini cair di bulan Maret, harapan saya kepada ASN untuk meningjatkan kinerja kita, mari kita tingkatkan pelayanan kepada masyarakat," harapnya. (Anik)