Helo Indonesia

Penertiban Knalpot Brong, Polres Kendal Turut Periksa Kendaraan Anggotanya

Rabu, 10 Januari 2024 20:39
    Bagikan  
Penertiban Knalpot Brong, Polres Kendal Turut Periksa Kendaraan Anggotanya

Jajaran Polres Kendal saat memeriksa kendaraan anggota polisi di rumah dinas. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Jajaran Polres Kendal yang dipimpin oleh Kompol Edy Sutrisno bersama Kasipropam Polres Kendal AKP Ruslan mendatangi lingkungan rumah dinas Polres Kendal untuk memeriksa kendaraan anggota polisi, Rabu 10 Januari 2024.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa tidak ada penggunaan knalpot brong oleh anggota kepolisian maupun keluarganya.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Awasi 525 Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, penertiban di lingkungan Rumah Dinas Polres Kendal dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang terus dikeluhkan masyarakat.

"Sebelum personel Polres Kendal melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal sekaligus memberikan iimbauan kepada keluarga dilingkungan rumah dinas Polres Kendal," jelas Wakapolres Kendal.

Ia menyebut, seluruh sepeda motor personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan penertiban tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong.

Baca juga: Harga Pakan Terus Melambung, Peternak Ayam Petelur di Kendal Limbung

"Setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dilingkungan rumah dinas Polres Kendal. Semua sesuai dengan standar pabrik," imbuh Kompol Edy Sutrisno.

Wakapolres Kendal mrnegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan penertiban secara rutin terkait penggunaan knalpot brong terutama pada masa kampanye Pemilu 2024. (Anik)