bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Dugaan Korupsi Lurah Sukadanaham, Inspektorat Masih "Pulbaket"

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 15 April 2023 11:58
    Bagikan  
Dugaan Korupsi Lurah Sukadanaham, Inspektorat Masih

Ryan Maulana dan Ferdiana Sari (Foto Ist/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Inspektorat Kota Bandarlampung Robby Suliska telah meminta keterangan Lurah Sukadanaham Ferdiana Sari yang diduga meminta hingga Rp50 juta pengurusan sporadik tanah.

Menurut Robby, dia juga akan memanggil pihak-pihak terkait, terutama warga, mengenai dugaan adanya pembayaran pembuatan sporadik kepada lurah (pulbaket). "Semua yang terlibat kita akan mintai keterangan," katanya.

Masalah adanya dugaan lurah meminta hingga Rp50 juta untuk pembuatan sporadik itu masih dalam proses  Inspektorat Kota Bandarlampung. "Nanti, kita lihat perkembangan dari lapangan," katanya kepada awak media, Jumat (14/4/2023).

Yang pasti, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan pungli pembuatan sporadik tanah. Inspektorat Kota Bandarlampung minta jawaban agar tidak ada berita sepihak, tuturnya. "Kita akan pelajari," katanya.

Walau, untuk sementara, menurut Lurah Sukadanaham Ferdiana Sari, ceritanya tak seperti itu (tak ada pungli), kata Robby. "Tadi yang datang lurah sendiri, dari pihak warga juga akan dimintai klarifikasinya juga," katanya.

"Semua pihak yang memiliki keterkaitan, keterlibatan, bisa kita mintai keterangan, ini kan masih dalam proses, nanti kita lihat lagi ya  perkembangan dari lapangan yang masuk ke Inspektorat kota Bandarlampung," tukasnya.

"Sesuai PP No 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak pemberian dari pihak manapun berkaitan dengan tugas dan fungsinya, apalagi sampai melakukan pungli," katanya.

Diduga, Lurah Sukadanaham  Ferdiana Sari tak hanya "negik" developer, tapi juga warganya yang ingin mengurus sporadik. Mereka bahkan ada yang sudah melayangkan surat agar sang lurah diproses hukum.

Merebaknya dugaan bau busuk ini berawal dari keluhan developer kaplingan tanah Rudi Hartono yang mengaku diminta Rp50 juta oleh pihak kelurahan untuk pengurusan sporadik tanah berukuran 3600 m2.

Kepada warga, nilainya diduga variatif. 
Seorang warga mengaku dimintai Rp500 ribu untuk pengurusan sporadik lahan seluas 100 m2. Parahnya lagi, sudah bayar, sporadik tak jadi-jadi, uang ikut "nganyut".

Rudi meminta Wali Kota Eva Dwiana menindaklanjuti dugaan pungli pengurusan sporadik yang terjadi di Kelurahan Sukadana Ham. Menurut dia, pungli tersebut telah meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Kami juga sudah buat kirim surat keberatan dan mosi tidak percaya yang mana tembusannya ke Camat Tanjunkarang Barat, Wali Kota Bandarlampung, Mendagri hingga Presiden RI," jelasnya.

Mereka yang diduga kena "tegik" telah melayangkan surat atas masalah ini ke pihak Kecamatan Tanjungkarang Barat, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo.

Pengacara Ferdiana Sari, DR (C) Ryan Maulana, SE, SH, MH membantah adanya pungli di Kelurahan Sukadana Ham. Ryan mengatakan bersama Ferdiana Sari melaporkan RD (Rudi Hartono) ke pihak kepolisian.

Dia menghimbau masyarakat yang telah membeli tanah kapling dan mendapatkan sporadik dari developer tanah "gadungan" berinisial ?RD? agar mengkonfirmasikannya ke pihak kelurahan dan segera melapor ke pihak berwajib.

" Iya  intinya saya  melaporkan RD karena ada unsur pencemaran nama baik, dan  ini kan menyangkut kredibilitas nama baik saya dan keluarga besar," katanya kepada "Helo Indonesia Lampung", Jumat (14/4/2023) di Kantor Kelurahan Sukadanaham

Apalagi, kata dia, beredarnya informasi  dirinya melakukan pungli ke warga yang ingin mengurus surat sporadik. "Tentu berita itu tidak benar," ujarnya. Justru  RD yang melakukan penipuan dengan mengesahkan segala cara untuk melegalkan surat ke BPN. (Hajim)