Helo Indonesia

Raperda Penyertaan Modal BPR BKK Disetujui Bersama

Kamis, 28 Desember 2023 08:43
    Bagikan  
Raperda Penyertaan Modal BPR BKK Disetujui Bersama

Agenda rapat paripurna DPRD Kendal yang dihadiri Sekda Sugiono. Foto: Anik

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Sekda Kendal, Sugiono mewakili Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menghadiri Rapat Paripurna agenda Persetujuan Bersama Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu 27 Desember 2023.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, didampingi Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan para Wakil Ketua Anurrochim dan Maberur. Serta dihadiri Sekda Kendal Sugiono.

Baca juga: Rumini Kembali Pimpin PASI Jateng, Kejar Prestasi Atletik di PON dengan TC di Thailand

Saat membacakan sambutan Bupati Kendal, Sekda Kendal, Sugiono menyampaikan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus 1 DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.

Persetujuan Bersama

Dirinya berharap dengan telah dilakukannya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kabupaten Kendal.

"Yaitu terwujudnya regulasi daerah sebagai landasan untuk mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) sehingga mampu meningkatkan kemampuan penyediaan akses permodalan dan pelayanan sektor jasa keuangan pada masyarakat di daerah, dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah dari sektor investasi daerah," papar Sugiono.

Baca juga: KPU Sebut Debat Pilpres Ketiga Hanya Pakai 1 Mikrofon dan Podium Sebagai Batas Gerak

Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, menyampaikan, persetujuan bersama telah melalui pembahasan bersama antara Bupati Kendal dengan Pansus 1 DPRD Kendal terkait pembahasan hasil fasilitas Gubernur Jawa Tengah serta hasil fasilitasi Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kendal dan hasil Pengharmonisan Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM.

"Pansus 1 DPRD Kendal menyimpulkan dapat menerima dan menyetujui untuk disetujui bersama antara Bupati Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal," terangnya. (Anik)