bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kombes Hengki Bubarkan Unjuk Rasa Blokir Tol Jatikarya, Bekasi

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 15 April 2023 08:05
    Bagikan  
Kombes Hengki Bubarkan Unjuk Rasa Blokir Tol Jatikarya, Bekasi

Warga saat aksi dan Kombes Hengki saat pembubaran aksi unjuk rasa (Foto Agus/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memimpin pembubaran aksi unjuk rasa di Tol Jatikarya, Kota Bekasi, pukul 22.00 WIB. Mereka aksi menuntut tak kunjung dibayarnya ganti rugi pembebasan lahan sejak pukul 19.15 WIB.

Setelah para pengunjuk rasa bubar pada pukul 22.00 WIB, para petugas kepolisian membersihkan material yang digunakan massa dalam aksi unjuk rasa, mulai dari spanduk hingga bedeng yang didirikan di tengah jalan.

Hengki menerangkan penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum. "Pengunjuk rasa memblokir jalan jelas menyalahi aturan," katanya.

Hengki juga meminta jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Dia menegaskan langkah yang diambil pihak kepolisian demi kepentingan masyarakat luas yang merasa terganggu dengan ulah masyarakat lain atau masa aksi di sana.

"Kita dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekali lagi Kalau kelompok ini merasa menuntut haknya, tapi tidak boleh mengambil hak orang lain. Saya seperti ini pertama merespon keresahan publik, masyarakat, ini tidak boleh terulang," Tegas Hengki.

Sesuai dengan Arahan  Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Hengki menyebutkan bahwa Kapolda sudah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengganggu ketertiban umum. Karena dinilai meresahkan banyak pihak.

Hengki juga memerintahkan jajarannya untuk mengamankan CCTV yang ada di lokasi dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Dia meminta semuanya diperiksa.

"CCTV kita ambil semua, siapa inisiator yang menganjurkan ini periksa mulai hari Senin, siapa yang duduk disini periksa semua, melanggar hukum proses. Polsek sudah ada datanya intel ada datang nama namanya panggil semua," tambah Hengki.

Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Tetapi mereka juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum, karena tidak sesuai Undang-undang. Apa yang dilakukan masa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mewanti-wanti warga atau pendemo yang memblokir jalan Tol Jatikarya bisa dikenai pidana. Merujuk pada Pasal 192 KUHP, aksi demo yang menghambat jalan umum terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Agus)