DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Tahun 2023 total zakat infak sedekah (ZIS) yang terkumpul di Baznas Kabupaten Demak sebesar Rp 9,2 miliar. Naik cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 8,4 miliar.
Pada Rakerda Baznas Kabupaten Demak yang mengusung tema 'Penguatan Pengelolaan Zakat Dengan Prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI', Ketua Baznas Kabupaten Demak H Bambang Susetyarto menyampaikan, selain hasil pengelolaan ZIS ASN, anggaran sebesar itu merupakan hasil pengumpulan ZIS dari sejumlah UPZ dan Lembaga Amil Zakat.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Hotel Nusantara, Diperkirakan akan Rampung Agustus 2024
"Alhamdulillaah berdasarkan hasil pengumpulan ZIS Muzaki perangkat daerah Kabupaten Demak, Baznas Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan dari Baznas Provinsi Jateng sebagai nominasi pertumbuhan pengumpulan ZIS," ujarnya, Rabu 20 Desember 2023.
Sejauh ini ZIS yang telah terkumpul telah tertasarufkan antara lain untuk pemberian alat usaha berupa gerobak untuk 10 mustahik, pemberdayaan perempuan pembuatan pembalut kain untuk 20 mustahik, dan beasiswa S1 untuk 22 mustahik. Di samping pula bantuan untuk penangana stunting sehingga berhasil menuntaskan 47 anak, serta bantuan perbaikan RTLH 50 unit, masing-masing Rp 15 juta.
Turut hadir pada Rakerda Baznas Kabupaten Demak, Ketua Baznas RI Hj Saidah Sakwan. Serta Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE.
Baca juga: Turut Promosikan Batik, ASN Perempuan di Kendal Ikuti Lomba Fashion Show
Dalam sambutannya Saidah Sakwan menyebutkan, sesuai amanat UU, alasan Baznas melakukan rakorda yakni adanya 4 prioritas harus dilakukan. Antara lain memberi pelayanan terbaik bagi muzaki dan mustahiq. Serta melakukan berbagai penguatan yakni kelembagaan dan manajemen.
"Baznas itu lembaga pemerintah non struktural (LPNS). Maka itu Baznas harus menjadi organ pemerintah. Sebagai amil negara, Baznas komitmen untuk mengelola ZIS para muzaki dengan prinsip 3 A," ujarnya.
Konsep 3A
Adapun 3 A yang dimaksud yaitu Aman Syar'i, artinya dana yang dikelola Baznas dan ditiipkan amil akan dikelola secara syari'ah, bahkan akan diaudit secara syari'ah. Aman regulasi artinya ekosistem pengelolaan zakat sesuai regulasi yang ada, untuk membangun trust bahwa dana dikelola secara amanah.
"Sedangkan Aman NKRI artinya seluruh dana yang dikelola secara nasional didedikasikan untuk memperkuat dan mempertahankan NKRI," imbuhnya.
Sementara itu Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE menyampaikan, apresiasi atas program-program kerja Baznas yang banyak membantu mengentas kemiskinan. Seiring adanya bantuan-bantuan dari Baznas, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati semakin kuat.
Baca juga: Drama Korea Like Flowers in Sand Episode 1 Sub Indo
"Layaknya memiliki dua tangan untuk mengatasi persoalan-persoalan daerah, kanan adalah APBD sedangkan kiri adalah Baznas. Jika yang kanan (APBD) penggunaannya harus melalui perencanaan dan rapat pleno, yang kiri (bantuan Baznas) bisa digunakan sewaktu-waktu, utamanya untuk hal-hal yang bersifat darurat penanganannya seperti bencana," kata bupati.
Maka itu Bupati Eisti'anah kembali mengingatkan kepada jajaran ASN di lingkup Pemkab Demak untuk menyerahkan pengelolaan ZIS-nya pada Baznas yang pentasarufan-nya bisa dipertanggungjawabkan.
"Jika perlu Baznas juga bisa berkoordinasi untuk mengelola ZIS ASN instansi vertikal, agar nilai manfaat semakin luas. Utamanya dalam upaya pengentasan kemiskinan," tandas bupati. (Jati)
