LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Hasil uji petik BPPRD Kota Bandarlampung (Balam), pengusaha restoran diduga "tilep" 40 persen pajak yang dibayar konsumen buat PAD kota ini. Hanya 60 persen yang dilaporkan restoran via tapping box (perekam transaksi).
BPPRD Kota Bandarlampung melakukan uji petik dari tanggal 11 Desember 2023 di beberapa restoran. Hasilnya, pengusaha restoran masih kucing-kucingan, kata Kabid Pajak dan Restribusi BPPRD Kota Bandarlampung Gunawan.
“Dari hasil uji petik, rumah makan rata-rata belum optimal, kami menemukan dari 100 orang yang makan di restoran, hanya 60 transaksi yang menggunakan tapping box,” tuturnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (18/12/2023).
Dengan temuan seperti ini, BPPRD Kota Bandarlampung akan memanggil pengusaha rumah makan yang belum optimal menggunakan tapping box. "Wasdal (Pengawas dan Pengendalian) akan memanggil mereka,” ujarnya.
Dampak kucing-kucingannya pengusaha, realisasi pajak restoran tahun 2023 sebesar Rp112 miliar lebih atau 96,6 persen dari 465 objek pajak yang menggunakan tapping box. "Target kami Rp116 miliar," katanya.
Baca juga: Bupati Dendi Serahkan Perhutanan Sosial Register 18
Pihaknya optimis target tersebut bisa tercapai mengingat masih ada waktu kurang lebih setengah bulan lagi.
Gunawan mengingatkan agar pengunjung restoran memastikan pembayaran mereka masuk ke tapping box guna membantu pemerintah dlm optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak restoran, tukasnya. (Hajim)
