Helo Indonesia

Advokat Yakin Kejati Mampu Kuak Dugaan KKN Proyek Penelitian Unila

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 26 Februari 2023 17:05
    Bagikan  
Advokat Yakin Kejati Mampu Kuak Dugaan KKN Proyek Penelitian Unila

Agus Bhakti Nugro saat menunjukan berkas terkait dugaan KKN proyek penelitian Unila (OI/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sidang dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru masih bergulir, Unila kembali keserimpet dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Agus Bhakti Nugroho, advokat LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung melaporkan kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp1.128.000.000 ini ke Kejati Lampung.

Dari bukti-bukti yang telah diserahkannya dan saksi-saksi dari kalangan Unila sendiri, dia yakin Kejati Lampung dapat segera menemukan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme proyek LPPM Unila TA 2020-2022.

Agus bersama Yeni Wahyuni dan Zainal Rachman dari Kantor Hukum NP & Co.LAW FIRM mengatakan modus dugaan KKN-nya dengan melibatkan pelaksana proyek orang dekat dan meminjam nama peneliti. Mereka yang dipakai namanya dapat "fee".

Misalnya, proyek senilai Rp175 juta, peneliti yang namanya dipinjam dapat Rp25 juta dan Rp150 juta pelakunya, kata Agus yabg berkantor di Jl. Raden Intan No 61 B, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Senin (20/2/2023), telah membenarkan adanya pengaduan dari LSM KPP-HAM Lampung yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho dan rekan. Kejati masih tahap wawancara, katanya. (HBM)