Helo Indonesia

Tim Gabungan Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 815 APK Salahi Ketentuan

Sabtu, 16 Desember 2023 09:37
    Bagikan  
Tim Gabungan Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 815 APK Salahi Ketentuan

Tim gabungan saat mengangkut APK yang menyalahi aturan

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Bawaslu Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan sebanyak 815 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai atau menyalahi ketentuan pada Rabu,13 Desember 2023.

Tim gabungan terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Penertiban yang dilakukan merupakan hasil tindak lanjut Rapat Koordinasi dengan Bakesbangpol pada Kamis,7 Desember 2023, yang memutuskan dilaksanakannya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Baca juga: Satupena Serahkan Buku Antologi Esai Lingkungan Hidup kepada Walikota Semarang

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Dia mencontohkan pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.

“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ungkap Dwijaya.

Surat Imbauan

Sebelum melaksanakan penertiban, terang Dwijaya, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.

Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.

Baca juga: IMO-Indonesia Ucapkan Selamat kepada Eri Cahyadi Atas Terpilih sebagai Ketua APEKSI

Sebagai informasi, berikut beberapa hasil penertiban pada 13 Desember 2023 diantaranya sejumlah 13 Baliho, 160 Banner, 49 Spanduk, dan lain-lain seperti bendera 572 buah keseluruhan dengan Total 815, adapun rincian berdasarkan Peserta Pemilu mulai dari peringkat tertinggi yakni PSI sebanyak 393, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan terakhir PAN sebanyak 1.

“Penertiban kali ini di tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” katanya.

Dwijaya berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku kedepan agenda penertiban akan dilakukan secara perkelanjutan. (Aji)