bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Jika Putusan Banding Ferdy Sambo Mengecewakan, Pakar: Ya ke Upaya Hukum Luar Biasa

Helo Jabar - Nasional -> Peristiwa
Senin, 10 April 2023 23:08
    Bagikan  
Jika Putusan Banding Ferdy Sambo Mengecewakan, Pakar: Ya ke Upaya Hukum Luar Biasa

Ferdy Sambo berdiri saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Rabu pekan ini, putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan Ferdy Sambo setelah dirinya divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Soal hasil banding, bisa saja menggembirakan atau malah mengecewakan, tidak seperti yang diharapkan. Maka, menurut pakar hukum pidana Hery Firmansah, pihak terdakwa dan kuasa hukum mencari upaya hukum lainnya yang bisa dimaksimalkan.

?Tentunya akan berupaya memaksimalnya upaya hukum yang ada. Tentunya kalau dari perspektif Pak Sambo dan kuasa hukumnya pasti akan memaksimalkan itu,? kata Hery Firmansyah.

 Kalaulah putusan banding Ferdy Sambo itu hasilnya mengecewakan, karena tidak sesuai dengan harapan, minimal sama dengan putusan pengadilan negeri, ya akan coba di-challenge di pengadilan yang lebih tinggi. Karena ada upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum sudah dijalankan, maka tinggal upaya hukum luar biasa.

?Karena ada upaya hukum biasa dan luar biasa. Berarti ke upaya hukum luar biasa, berarti ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Jadi pertarungannya di Mahkamah Agung. Di sana nanti bicara bagaimana penerapan hukumnya, keliru atau tidak, sudah sesuai atau tidak, nah itu yang akan dichallenge pada pengadilan ke depan ya,? katanya. 

Tapi, kita kan tidak mau buru-buru juga. Kita lihat dulu, kita perhatikan dulu terkait putusan paling dekat ini, yakni putusan banding. Sehingga kita bisa melihat ini secara benar bahwa proses-proses hukum itu dilakukan dulu, sehingga ketika melakukan kewajiban hukum, dia juga punya hak hukum. 

?Bahkan banding itu kan juga harus dibunyikan, harus diajukan, karena bentuknya permohonan, bisa diterima bisa tidak. Itu konsekuensi logis yuridis tadi dari sebuah pengajuan tadi. Tentu harapan dari terdakwa dan kuasa hukum, tentu yang menguntungkan keputuasnnya bagi dirinya,? ujarnya lagi. 

Ia berharap, mudah-mudahan hakim kita minta secara bijak bagaimana pun dalam memutus berdasrkan alat bukti dan keyakinannya. ?Tinggal bagaimana menguji alat bukti dengan sungguh-sungguh, secara profesional, secara imparsial, tidak memiham,selain memihak kepada keadilan,? kata Hery Firmansyah. (*)

(A Winoto)