bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Toleran "Jumat Agung", Aksi Bebaskan Ketua RT Wawan Mundur Jadi Senin

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 8 April 2023 15:28
    Bagikan  
Toleran

Koordinator Aksi Gunawan Pharrikesit dan poster elektronik aksi jilid 2 (Foto Ist/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Aliansi Lampung Bergerak memundurkan aksi jilid dua pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan yang ditahan Polda Lampung dari rencana Jumat (7/4/2023) menjadi Senin (10/4/2023).

"Selain UU, kami memundurkan rencana aksi untuk menghormati "Jumat Agung" dalam memperingati Wafatnya Isa Almasih," kata Koordinator Lapangan Aksi Aliansi Lampung Bergerak Gunawan Pharrikesit, Sabtu  (8/4/2023).

Lokasi aksi jilid 2 tetap akan dilaksanakan di Polda Lampung. "Kami aksi bukan karena tidak toleran, tapi ini semata karena adanya diskriminasi dalam penegakkan hukum kasus RT Wawan Kurniawan," kata Gunawan Pharrikesit.

Dijadwalkan, para peserta aksi kumpul di Masjid Airan dekat Polda Lampung untuk Salat Azar, Senin (10/4/2023), pukul 15.30 WIB. Setelah Salat Asar, longmarch menuju Polda Lampung dilanjutkan buka puasa bersama (bukber).

Aliansi ini juga telah menyebarkan poster elektronik aksi jilid duanya lewat instagram dan media sosial lainnya. Sebelumnya, Selasa (28/3/2024), mereka menggelar aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan dilanjutkan ke Polda Lampung.

Mereka yang aksi selain simpatisan juga didukung para kader Ormas Laskar Lampung, Laskar Merah Putih, Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), dan lain-lain.

Menurut Gunawan Pharrikesit, Lampung Bergerak yang merupakan aliansi dari berbagai ormas dan simpatisan menilai penahanan Wawan merupakan kriminalisasi dan tak adil.

"Bagaimana dengan mereka yang melakukan kegiatan tanpa izin yang bahkan sudah berjanji tak akan melakukannya sebelum ada izin kok tak diproses hukum?" katanya.

Menurut salah seorang kuasa hukum Wawan Kurniawan itu, aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap ketua RT yang mereka nilai tidak melakukan pelanggaran apa pun berdasarkan hukum Indonesia. 

Wawan yang menjabat Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandarlampung hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan Surat Keputusan Bersama  (SKB) Tiga Menteri, ujar Gunawan Pharrikesit.

Polda Lampung menetapkannya jadi tersangka karena membubarkan kegiatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Minggu (19/2/2023). Mereka juga sudah melakukan perdamaian pada Kamis (23/2/2023).

Wawan sudah meminta maaf atas apa yang dilakukannya. Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai.

"Polresta Bandarlampung juga sudah nggak ada masalah lagi, tapi tiba-tiba Polda Lampung melakukan penangkapan, ada apa ini, atensi siapa?" tanya Gunawan.

Pada aksi pertama, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan menerima aspirasi para pendemo. Wakil massa aksi juga diperbolehkan melihat kondisi Wawan Kurniawan.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap Wawan.  Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penahanan Wawan setelah telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan, katanya.

Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.  

Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. Wawan masuk lalu mengusir para jemaat yang sedang beribadah. (HBM)