Helo Indonesia

Pohon Konservasi Ditebang Permudah Bangun Pagar SMPN 42 Kotakarang

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 10 November 2023 20:01
    Bagikan  
Pohon Konservasi Ditebang Permudah Bangun Pagar SMPN 42 Kotakarang

Pohon kawasan konservasi tumbang jadi korban buat mempermudah pembuatan pagar SMPN 42 Kotakarang (Foto.HBM/Helo)

LAMPUNG,HELO INDONESIA. COM -- Puluhan pohon kawasan konservasi ditebang diduga untuk mempermudah pembangunan pagar SMPN 42 di Jl. Teluk Bone, Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

Padahal, persis bersebelahan, seorang penebang pohon mangrove, Harsono bin Ambotang, warga Kotakarang, masih ditahan kejaksaan dan masih dalam proses sidang di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Advokat senior Syamsul Arifin, SH yang jadi penasehat hukum Harsono bin Ambotang, saat sidang lapangan (descente), Senin (6/11/2023), heran adanya penebangan pohon kawasan konservasi di depan Kantor Kelurahan Kotakarang.

Baca juga: Dampak El-Nino Baznas dan Pemkab Tubaba Distribusikan Bantuan Beras

Pada sidang lapangan itu, ketiga hakim ikut melihat pohon yabg rusak, Uni Latriani, SH, MH serta anggota Sini Noviarini, SH, MH dan Dedy Wijaya Susanto. Lainnya, Jaksa yang ikut menyaksikan Yani Mayasari, SH, MH. Lurah Kotakarang Bambang ikut menyaksikan

Pohon yang sudah mulai kering itu berbagai jenis, ada waru dan kemungkinan sebagian besar magrove. Dari pengamatan lapangan, pohon-pohon tersebut ditebang untuk mempermudah pembangunan pagar sekolah yang masih tengah dikerjakan.

Harsono bin Ambotang jadi terdakwa penebangan pohon dekat penebangan pohon buat mempermudah pembangunan pagar sekolah kena UU RI No. 27 Tahun 2007 dan UU RI No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (HBM)