bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Mall Kartini Diduga Tidak Memiliki Izin Operasional dan Dokumen Lainnya

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 6 April 2023 19:07
    Bagikan  
Mall Kartini Diduga Tidak Memiliki Izin Operasional dan Dokumen Lainnya

Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung dan pihak PT Anugerah Moka Mandiri saat dialog tentang perizinan mall yang dikelolanya. (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Mall Kartini disinyalir tidak lengkap izin operasionalnya, antara lain izin lingkungan, bangunan, Kesehatan, keselamatan kerja, dan lainnya. Pihak pengelola mall mengakunya.

DPRD Kota Bandarlampung ikut menyikapi dugaan ketidaklengkapan perizinan pusat perbelanjaan yang berada di Jl. Kartini, Kota Bandarlampung itu. Komisi I turun memonitoringnya, Kamis ( 6/4/2023).

"Kami kemari untuk memonitoring dan mengawasi perizinan operasional dan bangunan Mall Kartini menyusul adanya pengaduan yang masuk ke Komisi I DPRD Kota Bandarlampung,? ujar Ketua Komisi 1 Sidik Effendi.

Dia bersama anggota Komisi I lainnya, Benny H. Nauly Mansyur dan Hendra Mukri, mengecek perizinan dan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pusat perbelanjaan yang termasuk tertua di Kota Bandarlampung, Kamis (6/4/2023)

Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung saat memonitoring Mall Kartini (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Rombongan Komisi I DPRD kota Bandarlampung diterima  Direktur PT Anugerah Moka Mandiri Jordan yang didampingi Manager Keuangan Adi dan Manager Umum  Hendro di Ruang Rapat PT Anugerah Moka Mandiri.

Terungkap, dalam pengelolaan Mall Kartini sekarang ini telah dialihkan sejak pertanggal 1 Mei 2022 dari pihak PT Bina Daya Parama ke PT Anugerah Moka Mandiri.

Direktur PT  Anugerah Moka Mandiri Jordan menjelaskan bahwa pengelolaan Mall Kartini oleh pihaknya tergolong baru. Sebelumnya Mall Kartini dikelola managemen PT. Bina Daya Parama.

?Kami operasional sejak Bulan Mei 2022. Sebelumnya, semua perizinan ada pada manajemen lama. Namun demikian pada prinsipnya kami sedang dan akan terus melakukan pembenahan," katanya.

"Terkait perizinan dan lainnya, ada yang sudah selesai, ada yang dalam proses dan ada yang lagi tahap pengajuan,? tuturnya. Dia meminta waktu pada Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, untuk memenuhi semua perizinan.

Sidik Effendi mengatakan ingin mengetahui apakah izinnya sudah lengkap karena ada keluhan dari warga mal (tenant) fasilitas penunjang tidak berfungsi dengan baik seperti hydrant air untuk mencegah terjadinya kebakaran, lift, eskalator.

Bahkan tiket parkir masuk tidak sesuai dengan nilainya yang biasa Rp 2000 ini menjadi 4000 walaupun itu dikelola pihak ketiga. "Kami minta PT Anugerah Moka Mandiri untuk memberikan teguran," kata Sidik Efendi.

"Kami tidak ingin ada kejadian yang tidak diharapkan di kemudian hari dalam operasional Pusat Perbelanjaan Mall Kartini. Misalnya kecelakaan kerja atau adanya fasilitas yang tidak berfungsi dengan baik sehingga dapat membahayakan para pengunjung Mall Kartini. Untuk itu, berbagai izin dan persyaratan operasional gedung sangat penting diperhatikan. Termasuk harus ada sertifikat yang dikeluarkan dari lembaga dan instansi berwenang. Atas dasar ini, kami datang, untuk memastikan semuanya ada dan prosedural,? tutur Benny.

Lebih lanjut, Anggota Komisi I Benny Mansyur  menambahkan, nanti kan kita undang untuk Hearing, jadi mereka harus menyiapkan data-datanya, seperti izin K 3 serta Instalasi Pengolahan Air Limbah,"tuturnya

" Ini sama saja masih bermasalah karena belum lengkap.  Untuk itu kami berharap manajemen Mall Kartini dapat hadir memenuhi undangan kami untuk hearing bersama. Mengenai waktu, secepatnya kita jadwalkan,? tutup Benny Mansyur

Direktur PT  Anugerah Moka Mandiri Jordan menjelaskan bahwa pengelolaan Mall Kartini oleh pihaknya tergolong baru. Sebelumnya Mall Kartini dikelola managemen PT. Bina Daya Parama.

?Kami beroperasional sejak Bulan Mei 2022 lalu. Sebelumnya semua perizinan ada pada manajemen lama. Namun demikian pada prinsipnya kami sedang dan akan terus melakukan pembenahan.

Terkait perizinan dan lainnya, ada yang sudah selesai, ada yang dalam proses dan ada yang lagi tahap pengajuan, tuturnya. Untuk itu, Yordan pun meminta waktu pada Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, untuk memenuhi semua perizinan operasional Mall Kartini sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

?Karena semua butuh proses, biaya dan ada beberapa izin yang memang butuh waktu,? pungkasnya. (Hajim)