bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Tobas Datang ke Polda Lampung Minta Tidak Tegas Pelarangan Ibadah Jamaat Kemah Daud

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 23 Februari 2023 20:04
    Bagikan  
Tobas Datang ke Polda Lampung Minta Tidak Tegas Pelarangan Ibadah Jamaat Kemah Daud

Tobas saat memberikan pernyataan soal adanya warga yang melarang beribadah (Foto Hajim/Helo Indonesia)

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) meminta Polda Lampung tegas terhadap pelarangan ibadah Jemaat Kemah Daud di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung di Polresta Bandarlampung Kamis (23/2/23)

Polda Lampung hendaknya menegakkan hukum kepada siapapun yang melarang orang untuk beribadah. "Ini kan sudah menyangkut intoleransi beragama, kita akan  berkoordinasi  dengan Kapolda Lampung," terangnya.

Tobas menyatakan akan  mengawal tindaklanjut kasus pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu saat jemaat Kemah Daud sedang beribadah.

" Guna menjaga kondusifitas toleransi antar umat beragama di Provinsi Lampung proses hukum harus ditegakkan, untuk  memberikan pesan penghormatan kepada umat beragama yang sedang melakukan ibadah terutama jemaat Kemah Daud,"tuturnya

Untuk kasus  tersebut   menjadi pembelajaran bagi semua pihak, supaya  tidak tidak ada peristiwa seperti yang telah terjadi,"ucapnya

"Tindakan pembubaran atau menghalangi aktivitas ibadah adalah suatu perbuatan tidak dibenarkan, dengan alasan apapun, termasuk misalnya karena adminstrasi dan sebagainya," tuturnya.

Selanjutnya, untuk upaya hal tersebut tidak terulang kembali, ia akan menyurati Kapolda Lampung. Hal itu dilakukan, agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Ini semacam surat terbuka, andai ada kejadian serupa bisa langsung menghubungi aparat kepolisian. Supaya para jemaat gereja bisa melaksanakan ibadah secara aman dan nyaman sesuai aturan konstitusi," tuturnya.

Selain itu, terkait izin Tobas mendorong semua pihak untuk bisa menyegerakan penerbitan izin sementara bagi GKKD.

Ini kan bertujuan, untuk kenyamanan  para jemaat gereja setempat bisa  kembali beribadah  ssesuai aturan konstitusi. dan mereka harus mendapatkan  jaminan keamanan , termasuk dari semua pihak dan pihak kepolisian,"tukasnya. (Hajim)