bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Disnaker Kota Bandarlampung Bentuk Posko Pengaduan THR

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 5 April 2023 21:46
    Bagikan  
Disnaker Kota Bandarlampung Bentuk Posko Pengaduan THR

Kadis Tenaga Kerja kota Bandarlampung M. Yudhi

 

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Disnaker Kota Bandarlampung telah membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung M. Yudhi mengatakan pihaknya membentuk posko pengaduan bagi karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan pencarian THR,"tuturnya Rabu (5/4/2023)

Lebih lanjut, Yudhi menambahkan, termasuk  akan dipasang banner  pengumuman bahwa ada pelayanan pengadu kepada karyawan perusahaan  yang mengalami keterlambatan atau tidak mendapatkan THR.

" Jika ada laporan akan kita tindak lanjuti, karena ini hak mereka sebagai karyawan," katanya.

Seminggu sebelum lebaran setiap perusahaan harus membayar THR bagi karyawannya, dan ini Berdasarkan surat edaran Menaker nomor MK 22/HK/04.00/III/2023,"paparnya

Karena kasus Covid-19 sudah tidak ada, jadi wajib  perusahaan untuk membayar THR berdasar Surat Edaran Menaker," tambahnya

THR yang dibayarkan harus dengan kebijakan perusahaan,dan juga tetap waktu, Intinya kita minta 7 hari sebelum lebaran THR harus dibayar,dan setiap perusahaan mempunyai kebijakan sendiri - sendiri karena tidak semua gaji karyawan itu sama," katanya

Mereka inikan karyawan, yang ingin  berlebaran untuk membeli pakaian,dan keperluan lainnya, jadi perusahaan harus tetap waktu untuk pembayaran THR,"ucapnya


"Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi, ini bagian dari  wewenang pembinaan di provinsi.setelah ada pengaduan langsung kita bentuk tim, untuk permasalahan THR ini,"tukasnya. (Hajim)