bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Jokowi Akui RUU Perampasan Aset Inisiatif Pemerintah, Akan Segera Diselesaikan Bersama DPR

Helo Jabar - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 5 April 2023 17:14
    Bagikan  
Jokowi Akui RUU Perampasan Aset Inisiatif Pemerintah, Akan Segera Diselesaikan Bersama DPR

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Di tengah polemik dan saling lempar pernyataan antara DPR dan pemerintah tentang RUU Perampasan Aset, Presiden Jokowi (Joko Widodo) angkat bicara. Jokowi mengakui, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah.

Pihaknya mendorong agar RUU itu segera dibahas dan diselesaikan bersama PDR. ?RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah. Dan kita dorong agar segera diselesaikan bersama DPR. Dan ini masih terus berjalan,? kata Jokowi.

Hal ini disampaikan di sela pengecekan perkembangan harga dan stok ketersediaan sembako menjelang Lebaran 2023, di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023.

Jokowi juga mengatakan, UU Perampasan Aset penting untuk penyelesaian tindak pidana korupsi. ?Kita harapkan dengan UU Perampasan Aset itu memudahkan proses-proses, utamanya menyelesaikan dalam tindak pidana korupsi, menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,? kata Presiden Jokowi.

Belum Semua Menteri Paraf

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) silam, Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR mendukung penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut. 

Mahfud MD mengatakan, pengajuan RUU Perampasan Aset  sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020. Bahkan, saat itu sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tetapi tiba-tiba keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan menjadi prioritas utama legislasi.

Nah, kini ternyata kalangan Komisi III DPR ganti terkesan menuding pihak pemerintah yang memperlambat, sebab ada menteri yang belum paraf (tanda tangan) RUU Perampasan Aset tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Benny K Harman. DPR sudah setuju masuk Prolegnas 2023. Lalu siapa yang salah?

?Masih ttg RUU Perampasan Aset. Siapa yg salah? Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggungjawab apalagi menyudutkan DPR,? tulis Benny K Harman (@BennyHarmanID).

Menurutnya, RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg. Artinya DPR setuju. Tapi kini ada yang menyudutkan DPR.

?RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yng sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg. Artinya DPR setuju. Dan disepakati yang akan mengajukan RUUnya adalah Pemerintah,? ujarnya.

Sekarang ini, lanjut Benny, masalahnya ada di pemerintah sendiri, ada menteri yang belum tanda tangan RUU Perampasan Aset. Ia memperanyakan, Menko Mahfud mendesak-desak dan mempersalahkan DPR.

?Mengapa kemudian Mahfud MD desak2 dn persalahkan DPR? Masalah pokoknya di Pemerintah sendiri, belum semua menteri paraf. Tolong Presiden segera perintahkan para pembantunya paraf RUU tersebut dan serahkan ke DPR utk segera dibahas,? tulis Benny sambil menambahkan tagar #RakyatMonitor#.  (*)

(A Winoto)