bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Polemik Dalam Tubuh KPK Terus Bergulir, Ini 4 Fakta Endar vs Firli

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 5 April 2023 10:30
    Bagikan  
Polemik Dalam Tubuh KPK Terus Bergulir, Ini 4 Fakta Endar vs Firli

Gedung KPK

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ? Ada empat fakta terkait polemik antara Brigjen Endar Priantoro dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemberhentian tugas direktur penyelidikan KPK tersebut secara mendadak di lembaga antirasuah.

Kabar pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK itu dibenarkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Masa tugas Endar selesai per 31 Maret 2023, katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sudah merilis surat perpanjangan masa tugas Brigjen Endra Priantoro di KPK. Agaknya, polemik ini akan terus menggelinding hingga jauh.

Ada empat fakta konflik Brigjen Endar Priantoro vs Firli Bahuri, yakni:

1.Brigjen Endar Priantoro diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan tetap pada keputusan bulatnya untuk menyelesaikan tugas Endar Priantoro sebagaimana berakhirnya masa jabatan yakni 31 Maret 2023.

?KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023,? ujar Sekjen KPK Cahya dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Padahal Kapolri melalui surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 sudah menyatakan masa jabatan sang Brigjen diperpanjang. Surat itu bahkan diteken pada 29 Maret 2023 lalu.

?Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK,? demikian surat putusan tersebut.

?Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,? katanya melanjutkan.

2. Polri buka suara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan angkat bicara soal isu pemecatan terhadap Brigjen Endar Priantoro dari KPK.

Ia menyebut komunikasi tetap dilakukan pihaknya dengan lembaga tersebut. Tak hanya itu, Ahmad juga mengeklaim tidak ada polemik yang terjadi di antara keduanya.

?Pokoknya tidak ada polemik. Kita ikutin saja, tidak ada polemik, pokoknya ini masalah administrasi aja. Nanti kita liat apa responsnya. Tidak ada masalah,? kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin 3 April 2023.

3.Polri kirim surat lagi ke KPK
Setelah merilis surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 yang menyatakan masa jabatan sang Brigjen diperpanjang, Polri kembali mengirim surat ke KPK yakni bernomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023.

Kapolri meminta agar Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas menjadi Direktur Penyelidikan KPK sebagaimana sebelumnya.

?Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,? demikian isi surat yang ditandatangani Kapolri tersebut.

4.Brigjen Endar Priantoro melawan
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas Pelaporan hari ini, Selasa 4 April 2023 buntut pemberhentian sebagai Direktur Penyidikan KPK.

?Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK. Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,? katanya pada Selasa 4 April 2023.

Endar menyebut surat perpanjangan masa tugas itu sudah ada sebelum SK pemberhentian dirinya sebagai pegawai KPK. Dukungan dari rekan-rekannya di Polri disebut mengalir padanya.(Miki)