Helo Indonesia

Sudah 5 Konser, PRL 2023 Belum Bayar Pajak Hiburan ke Pemkot Balam

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 18 Oktober 2023 21:14
    Bagikan  
Sudah 5 Konser, PRL 2023 Belum Bayar Pajak Hiburan ke Pemkot Balam

Surat dari Pemkot Bandarlampung yang diterima staf panitia PRL dan jadwal konsernya (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM -- Pekan Raya Lampung (PRL) 2023 sukses menggelar konser. Para penonton membludak selama lima kali konser. Namun, pajak hiburannya belum dibayar hingga jelang konser terakhirnya.

Dikonfirmasi ke BPPRD Kota Bandarlampung, Kasubid Pajak Hiburan dan Reklame Arief mengatakan sudah berkirim surat kepada panitia PRL pada hari Jumat (13/10/2023) agar menghadap Dispenda pada Senin (16/10/2023).

"Suratnya sudah diterima sama stafnya, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk datang," katanya, Rabu (18/10/2023). Menurut Arief, panitia seharusnya sudah menyetorkan pajak hiburannya yang lumayan besar.

Baca juga: Tim Inti Terbentuk, PDIP dan 3 Partai Siap Tempur Menangkan Ganjar di Lampung

"Nilai pajak hiburannya 25 persen dari harga tiket, tinggal dihitung dihitungn jumlah tiket yang katanya puluhan ribu terjual setiap konser," katanya.

Tiket Konser NDX yang terjual sekitar 30 ribuan sementara Konser Tipe X sekitar 10 ribuan tiket seharga Rp30 - 30 ribu per tiket sedangkan penonton yang datang langsung Rp50 ribu per tiket. "Apalagi konser-konser sebelumnya, potensi pajak hiburannya ratusan juta rupiah," katanya.

Kaya dia, pihaknya masih menunggu etikat baik Panitia PRL untuk datang dan menyelesaikan kewajibannya ke Kantor BPPRD. "Bagaimanapun ini merupakan PAD Kota Bandarlampung, PAD dari pajak hiburan dengan nilai yang lumayan besar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Bandarlampung," tukasnya. (Hajim)