Helo Indonesia

APS Marak di Kendal, Bawaslu: Belum Ada Subjek Hukum Pemasangan Reklame Bacaleg

Kamis, 5 Oktober 2023 10:49
    Bagikan  
APS Marak di Kendal, Bawaslu: Belum Ada Subjek Hukum Pemasangan Reklame Bacaleg

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Muhammad Athoilhah. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Meskipun belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) secara resmi dari KPU Kendal, namun banyak alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu yang telah terpasang di titik-titik strategis di Kabupaten Kendal.

Maraknya pemasangan APS tersebut dianggap Bawaslu Kendal sebagai orang yang mengaku sebagai calon legislatif (caleg).

Baca juga: Mbak Ita Tegaskan PKK Turut Aktif Bergerak Bersama Cegah Kebakaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Muhammad Atho'ilhah mengatakan, status para bacaleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 masih sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Sehingga artinya belum ditetapkan secara resmi menjadi caleg.

"Saat ini belum ada penetapan DCT secara resmi dari KPU Kendal. Dan yang beredar saat ini mereka semuanya masih DCS. Dalam artian mereka secara resmi belum ditetapkan sebagai calon. Jadi, dapat dikatakan mereka yang sekarang eksis hanya mengaku-ngaku sebagai calon legislatif," ujarnya saat dihubungi Kamis 5 Oktober 2023.

Menurut Muhammad Atho'ilhah, saat ini belum ada subjek hukum atas pemasangan APS tersebut. Sanksi atas pelanggaran pemasangan APS, baru bisa dikenakan setelah DCT resmi diumumkan KPU.

"Nanti setelah dikeluarkan DCT baru mereka dapat dikenai subjek hukum terkait Undang-undang nomor 7 tahun 2017, maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye," terang  Muhammad Atho'ilhah.

Pencopotan

Namun, Bawaslu Kendal telah menerjunkan seluruh jajarannya untuk melakukan invetarisasi APS yang dipasang oleh orang yang dianggap mengaku sebagai caleg tersebut. Untuk kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP guna melakukan pencopotan terhadap APS yang diduga melanggar.

Baca juga: Wisuda Ke-66, IKA USM Ajak Alumni Saling Berkolaborasi

"Kita sudah melakukan pendataan, minggu ini kurang lebih sudah mencapai kurang lebih seribu reklame dalam berbagai bentuk," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kendal, Seto Aryono menjelaskan, terkait reklame para bacaleg, saat ini pihaknya tengah menunggu koordinasi dari pihak Bawaslu Kendal. Karena menurutnya, terkait reklame tersebut ada undang-undang tersendiri dari KPU.

"Manakala Bawaslu melihat itu sebuah pelanggaran bisa bersurat ke kami untuk melakukan pencopotan," terang Seto.

Ditambahkan, pihaknya telah melakukan pencopotan terhadap reklame yang dianggap melanggar Perda, misalnya dipasang di pohon, tiang listrik dan lainnya.

"Gambar-gambar yang melanggar aturan pemasangannya seperti di pohon-pohon penghijau atau tiang-tiang listrik itu sudah kita ambil. Tapi gambar yang pada prinsipnya tidak melanggar Perda ya pengawasannya adalah kewenangan Bawaslu. Kita hanya sebagai eksekutor saja," tandasnya. (Anik)