bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bupati Anne Segel Tempat Ibadah Ilegal, di Bandarlampung Ketua RT Dibiarkan Masuk Sel

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 2 April 2023 21:22
    Bagikan  
Bupati Anne Segel Tempat Ibadah Ilegal, di Bandarlampung Ketua RT Dibiarkan Masuk Sel

Pemkab Purwakarta segel tempat ibadah ilegal, Ketua RT Wawan hentikan kegiatan tempat ibadah ilegal jadi tersangka, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menyegel tempat ibadah ilegal.(Foto Net/HIL)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Gara-gara menghentikan kegiatan di tempat ibadah belum ada izin, Ketua RT masuk penjara di Kota Bandarlampung. Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Bupati Anne Ratna Mustika malah yang turun menyegel tempat ibadah yang belum ada izin tersebut, Minggu (2/4/2023).

Bupati Anne Ratna Mustika menyegel sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah untuk menjaga suasana kondusif di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

?Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne di Purwakarta. Ia menyebutkan penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Di Kota Bandarlampung, untuk mencegah kemarahan warga, Wawan Kurniawan, ketua RT RT 12 Wawan , Rajabasa Jaya, Rajabasa, berinisiatif menghentikan kegiatan tempat ibadah ilegal. Potensi gesekan antara pengelolanya dengan warga sejak tahun 2016.

Wawan yang menghentikan kegiatan tempat ibadah ilegal tersebut lalu "dibiarkan" masuk penjara. Dia kena pasal penistaan atau penodaan agama (Pasal 156a KUHP), menghalangi orang ibadah (Pasal 75 KUHP), masuk pekarangan orang lain (Pasal 167 KUHP).

Setelah viral, Polresta Bandarlampung menginisiasi perdamaian antara kedua pihak. Wawan dan jemaat Kemah Daud (GKKD) akhirnya damai dan berjanji tak saling gugat pidana maupun perdata pada Kamis (23/2/2023).  

Namun, Wawan kemudian diperiksa lalu dijadikan tersangka dan dijebloskan ke sel Polda Lampung. Belasan ormas minta pembebasan Wawan. Aksi pun pecah, Lampung Bergerak" aksi ke Kejati dan Polda Lampung, Selasa (28/3/2024).

Lampung Bergerak akan kembali menggelar demo jilid dua pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan yang ditahan Polda Lampung. Aksi rencana digelar di Polda Lampung, Jumat (7/4/2023). (Hajim)