Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya!

Selasa, 10 September 2024 20:43
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya! BPJS Ketenagakerjaan

HELOINDONESIA.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja.

Salah satu manfaatnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja atau memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan pencairan, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Sudah berhenti bekerja: Anda harus memiliki surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
  • Usia pensiun: Jika Anda mencairkan karena usia pensiun, pastikan Anda sudah mencapai usia pensiun yang ditetapkan.
  • Cacat total dan tetap: Jika Anda mencairkan karena cacat total dan tetap, Anda harus memiliki surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi Anda.
  • Meninggal dunia: Jika Anda mencairkan atas nama peserta yang meninggal, Anda harus sebagai ahli waris yang sah dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
  • Membutuhkan dana untuk biaya pengobatan: Anda bisa mencairkan sebagian saldo JHT jika membutuhkan dana untuk biaya pengobatan yang cukup besar.

Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu yang Sudah Masuk Masa Tenggang

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP
Kartu Keluarga
Buku tabungan
Surat keterangan berhenti bekerja (jika berlaku)
Surat keterangan dokter (jika berlaku)
Surat kuasa dan identitas ahli waris (jika mencairkan atas nama peserta yang meninggal)
NPWP (untuk pencairan di atas Rp50.000.000)

Langkah-langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Melalui Aplikasi JMO (Jaminan Sosial Sektor Pekerja):

Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
Daftar dan verifikasi akun Anda.
Pilih menu klaim JHT.
Isi formulir klaim secara lengkap dan benar.
Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Ajukan klaim.

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:

Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cari menu pengajuan klaim JHT.
Isi formulir klaim secara online.
Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Ajukan klaim.

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Ambil nomor antrian.
Sampaikan tujuan Anda untuk mengajukan klaim JHT.
Isi formulir klaim yang disediakan.
Serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Tips Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

  • Persiapkan dokumen dengan lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan sebelum mengajukan klaim.
  • Cek kembali data yang diinput: Pastikan semua data yang diinput sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  • Simpan bukti pengajuan: Simpan bukti pengajuan klaim sebagai arsip.
  • Pantau perkembangan klaim: Anda bisa memantau perkembangan klaim melalui aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diingat bahwa prosedur dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru.

Berita Terkini