bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online, Catat Syaratnya

Restiyan Ningsih - Panduan Anda
Senin, 5 Agustus 2024 07:48
    Bagikan  
KTP
PInterest

KTP - Mengurus pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini bisa dilakukan melalui layanan online

HELOINDONESIA.COMMengurus pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini bisa dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh dukcapil.

Kabupaten, Kota yang sudah menerapkan layanan pindah alamat KTP dan KK online yaitu Disdukcapil Kabupaten Karawang, Kota Surabaya untuk kota lainnya seperti Kota Bandung, Semarang tidak menutup kemungkinan akan menyusul juga.

Bagi yang sering berpindah tempat tinggal, memahami prosedur ini akan sangat membantu. Sebelum memulai proses pindah alamat, pastikan sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini termasuk Kartu Keluarga (KK), KTP asli yang informasinya bisa di cek lewat KTPSakti, dan fotokopi nya. Berikut ini adalah panduan lengkapnya.

Syarat dan Ketentuan Pindah Alamat KTP dan KK Online

Baca juga: Bawaslu Cermati Kerawanan Pemilu untuk Pilkada Serentak 2024

Syarat-Syarat Pindah Alamat KTP dan KK

Untuk melakukan pindah alamat KTP dan KK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi: Pastikan KK dalam keadaan baik dan jelas. KK ini akan menjadi dasar bagi perubahan alamat di KTP.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: KTP yang saat ini miliki harus dibawa serta fotokopinya.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar: Pas foto ini diperlukan untuk administrasi perpindahan alamat.
  • Surat Keterangan Pindah (SKP): SKP yang sudah distempel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus disiapkan.
  • SKP tembusan: SKP ini juga harus diberi stempel dan tanda tangan oleh pihak kelurahan atau kecamatan.

Memastikan semua dokumen ini lengkap sebelum melakukan pengurusan online akan memperlancar proses pindah alamat.

Baca juga: Specta Jateng Ultimate Offroad Challenge 2024 Diikuti 1.430 Racer, Nana Berharap Ekonomi Tumbuh

Ketentuan Pindah Alamat KTP dan KK


Proses pindah alamat KTP dan KK baik itu online atau di kantor Disdukcapil memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Domisili yang Sama: Jika pindah alamat dalam kabupaten/kota yang sama, tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW/kelurahan. Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil dan mengikuti arahan dari petugas.
  • Domisili yang Berbeda: Jika pindah alamat ke kabupaten/kota/provinsi lain, bawa KK ke Kantor Dukcapil untuk mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk. Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP yang kemudian harus dibawa ke Disdukcapil tujuan untuk penerbitan dokumen kependudukan baru.

Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online


Proses pindah alamat KTP dan KK online bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:

  1. Akses Situs Resmi Disdukcapil: Kunjungi situs resmi Disdukcapil daerah yang menyediakan layanan online ini. Biasanya, setiap daerah memiliki portal khusus untuk layanan online.
  2. Buat Akun dan Login: Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi. Setelah itu, login ke akun yang sudah dibuat.
  3. Pilih Layanan Pindah Alamat: Pada menu layanan, pilih opsi untuk pindah alamat KTP dan KK. Ikuti petunjuk yang ada di halaman tersebut.
  4. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, pas foto, dan SKP. Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah di-scan dengan jelas.
  5. Isi Formulir Online: Isi formulir pendaftaran perpindahan penduduk dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen yang diunggah.
  6. Submit dan Tunggu Konfirmasi: Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, submit formulir. Tunggu konfirmasi dari pihak Disdukcapil. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja.
  7. Ambil Dokumen Baru: Setelah mendapat konfirmasi, selanjutnya bisa mengambil dokumen KTP dan KK baru di Kantor Disdukcapil.

Layanan pindah alamat KTP dan KK online belum sepenuhnya dilakukan di setiap daerah.

Baca juga: Rehab Kantor Kelurahan, Wali Kota Tak Ingin Ada Wilayahnya Jadi Anak Tiri

Cara Pindah Alamat KTP dan KK di Disdukcapil

Cara pindah alamat di KTP dan KK yang paling umum dilakukan yaitu di Kantor Dukcapil. Berikut cara melakukannya:

Pindah Domisili di Kabupaten/Kota yang Sama

  1. Bawa KK: Kamu tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW/kelurahan. Cukup bawa KK ke Kantor Dukcapil.
  2. Isi formulir: Di Kantor Dukcapil, isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
  3. Ikuti arahan petugas: Setelah mengisi formulir, ikuti arahan dari petugas untuk proses selanjutnya.

Pindah Domisili di Kabupaten/Kota/Provinsi Lain

  1. Bawa KK: Bawa KK ke Kantor Dukcapil daerah asal.
  2. Isi formulir: Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
  3. Terbitkan SKP: Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  4. Lapor ke Disdukcapil tujuan: Bawa SKP untuk melapor ke Disdukcapil tujuan untuk penerbitan dokumen kependudukan baru.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pindah alamat di KTP dan KK online ataupun di kantor dukcapil bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar. Selamat mencoba!