bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Cara Perpanjang SIM yang Mati Secara Online

Restiyan Ningsih - Panduan Anda
Selasa, 16 April 2024 12:48
    Bagikan  
SIM
Pinterest

SIM - Cara Perpanjang SIM Mati secara Online

HELOINDONESIA.COM - Bagi pengendara kendaraan motor dan mobil, pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku hingga lima tahun.

Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir pemilik SIM, maka saat ini SIM masa kedaluwarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM.

Bagi yang telat memperpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi.

Baca juga: Ahmad Muslimin: Jangan Pilih Paslongub yang Dicukongi SGC

Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, caranya bisa mengunjungi tempat mengurus SIM di kantor polisi atau Samsat terdekat

Setelah itu kamu bisa lakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.

Baca juga: 29 Remaja di Magelang Diamankan Polisi karena Pesta Miras di Acara Halalbihalal, 50 Liter Ciu Disita

Cara perpanjang SIM mati secara online

Pembuatan SIM saat ini juga sudah dilengkapi dengan layanan online, berikut cara selengkapnya.

Sebelum melakukan penerbitan SIM baru secara online, disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. Berikut syarat yang perlu disiapkan.

Baca juga: 29 Remaja di Magelang Diamankan Polisi karena Pesta Miras di Acara Halalbihalal, 50 Liter Ciu Disita

• Melampirkan KTP asli beserta foto kopian
• Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
• Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situshttps://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut
• Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
• Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
• Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Naik, Pertamina Jaga Harga dan Stok BBM Tetap Stabil

Pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM mati seperti berikut.

• Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
• Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
• Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik
• Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM.