bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Waspada! Pajak Motor Mati Ternyata Bisa Kena Tilang

Sabtu, 13 April 2024 18:36
    Bagikan  
apakah pajak motor mati bisa ditilang?
Pinterest

apakah pajak motor mati bisa ditilang? - Waspada! Pajak Motor Mati Ternyata Bisa Kena Tilang

HELOINDONESIA.COM - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, Anda pasti paham bahwa kelengkapan surat kendaraan merupakan hal yang wajib. Salah satu surat penting yang harus selalu ada adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan, tapi juga bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan membayar pajak.

Namun, banyak pengendara yang lalai dan membiarkan pajak motor mereka mati. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah pajak motor mati bisa ditilang? Jawabannya adalah YA. Pengendara motor dengan pajak mati berpotensi ditilang oleh pihak kepolisian.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hubungan antara pajak motor mati dengan penilangan, dasar hukum yang mengaturnya, serta konsekuensi yang mungkin diterima jika tertangkap.

Hubungan Pajak Motor Mati dengan STNK

Pajak motor merupakan kewajiban pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Bukti pembayaran pajak tercantum dalam STNK.

STNK yang mati berarti pajak kendaraan belum dibayarkan. Hal ini menjadikan STNK tidak sah dan kendaraan yang dioperasikan dengan STNK mati dianggap melanggar peraturan.

Dasar Hukum Penilangan

Penilangan pengendara motor dengan pajak mati didasarkan pada dua aturan utama:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009): UU ini mengatur berbagai ketentuan terkait lalu lintas di jalan raya, termasuk kewajiban pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya.
  • Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor: Peraturan ini mengatur secara detail tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk sanksi bagi pelanggar.

Pasal 279 ayat (2) UU 22/2009 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dihentikan dan dapat dikenakan sanksi. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa STNK yang dianggap tidak sah adalah STNK yang telah habis masa berlakunya.

Baca juga: Biaya Pajak Motor Vario 110 dan Cara Membayarnya

Konsekuensi Pajak Motor Mati

Selain ditilang, pengendara motor dengan pajak mati juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti:

  • Penarikan kendaraan: Kendaraan yang tertangkap dengan pajak mati dapat ditarik dan ditahan di kantor polisi. Pemilik kendaraan harus melunasi pajak dan denda sebelum kendaraannya dapat diambil kembali.
  • Biaya penitipan: Pemilik kendaraan yang kendaraannya ditahan harus membayar biaya penitipan kepada kantor polisi.
  • Biaya derek: Jika kendaraan ditarik dari lokasi pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar biaya derek.

Menyadari potensi konsekuensi di atas, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti Samsat, bank, atau melalui aplikasi online.

Memastikan kelengkapan surat kendaraan, termasuk STNK yang sah, merupakan tanggung jawab setiap pengendara. Hal ini tidak hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Ingatlah bahwa pajak motor tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga hak Anda untuk menikmati infrastruktur jalan yang aman dan nyaman. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan raya.