Kota Bandarlampung Darurat RTH

Rabu, 17 Januari 2024 12:24
Hutan Kota Wayhalim kini botak dan siap beralih jadi Superblok (Foto Humanika/Heli) Herman BM

Oleh Windo P. Pratama*

MASYARAKAT Kota Bandarlampung belakangan ini dibuat bertanya-tanya dengan peralihan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) yang berada di sepanjang jalan Bypass Soekarno-Hatta yang sebelumnya dipenuhi pepohonan yang berusia puluhan tahun kini sudah rata dengan tanah.

Peralihan fungsi ini ditenggarai akibat perubahan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembanguna Kota Bandarlampung dan merevisi peraturan RTRW tahun 2011-2030.

Akibatnya, PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) berpeluang membangun perumahan dan ruko.
Perkembangan kawasan perkotaan di Bandarlampung tentu harus didukung dan sangat penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan dalam prosesnya.

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan penyediaan kawasan hijau atau RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota atau minimal 20% diperuntukan untuk ruang terbuka hijau publik dari total luas wilayah kota.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Pertanaman dan Pemukiman
Kota Bandarlampung mengakui adanya penurunan luas RTH yang hanya tinggal 4,5%, tentu ini bukan angka yag ideal untuk kota yang jumlah penduduk dan aktivitas masyarakatnya terus
meningkat.

Tahun 2023, BMKG menyatakan bahwa sudah terjadi anomali suhu udara yang meningkat 0,5ºC dari rata-rata suhu udara tahunan, ini merupakan efek dari gas rumah kaca yang
disebabkan meningkatnya kadar CO2 yang disumbang oleh akivitas manusia, industri, dan kendaraan.

Peningkatan ini mengakibatkan terjadinya climate change yang efeknya sudah kita rasakan, yaitu kemarau panjang dan itensitas curah hujan yang tinggi mengakibatkan kebanjiran.
Harusnya ini menjadi bukti nyata sehingga pemerintah kota menjadi lebih peka melihat kondisi
iklim yang terjadi.

Pembangunan wilayah perkotaan sangat penting memperhatikan tersedianya ruang terbuka hijau (RTH), karena RTH tidak hanya memiliki fungsi estetika tetapi lebih dari itu sebagai paru-paru kota dimana pohon yang ditanam sebagai penghasil O2
dan menyerap CO2 .

Pepohonan yang ditanam juga dapat sebagai penjerap polusi udara, polusi air, dapat sebagai peredam kebisingan dan RTH berfungsi sebagai daerah resapan air.

Pemerintah kota kedepan harus mampu bekerjasama dengan pengembang perumahan, perkantoran dan pabrik industri dalam penyediaan
ruang terbuka hijau (RTH) dan mengevaluasi perizinan yang tidak sejalan dengan kelestarian
lingkungan atau berdampak buruk terhadap lingkungan.

Masyarakat harus diberikan jaminan kenyamanan dan keamanan untuk tinggal di kota Bandarlampung, karena bukan tidak mungkin akan terjadi deforestasi di daerah-daerah di Kota Bandarlampung yang masih banyak area hijaunya, jika semua hanya dilihat dari peluang bisnis tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.

* Presidium HUMANIKA Kota Bandarlampung.

 - 

Berita Terkini