bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Dirgahayu Helo Indonesia, Soal Pilkada Kembali ke Pasal 3

Herman Batin Mangku - Opini
Minggu, 3 Maret 2024 16:35
    Bagikan  
HELO
Helo Lampung

HELO - Diskusi

Oleh Muzzamil*

PEMIMPIN Redaksi Helo Indonesia, Herman Batin Mangku atawa tenar HBM alias Pak Ho, patut diduga "curang". Lho kok bisa? Hehe..

Menyimak dari jauh -- lantaran penulis amat terpaksa berhalangan hadir, nukilan pidato non politiknya meski bicara politik, HBM kontan mengunci tema raya diskusi publik bertitel Posisi Pers Jelang Pilkada 2024 bagian penanda helat HUT pertama media massa konvergen yang diawakinya, Helo Indonesia, di hotel bilangan belahan barat Bandarlampung, Kamis, 29 Februari 2024.

undefined

Pembaca sadar? Butuh empat warsa ke depan demi untuk dapat bersua kembali dengan tanggal momen ini. Tanggal ganjil hari terakhir bulan kedua tahun Masehi nan berisi 366 hari, tahun Kabisat.

"Curang"-nya dimana, beib? Barangkali ada yang tampak sadar, ada yang santuy, nun ada pula yang tak sadar, HBM mengunci simpul raya tema diskusi dengan menyebutkan bunyi Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers, tenar UU Pers.

"Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial." Demikian bunyinya. Untuk mengulasnya, ada empat narasumber dipandu jurnalis senior pendiri AJI Lampung Oyos Saroso. Keempat pembicara adalah Guru Besar Prof Dr Sudjarwo, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, pengamat politik Budiharjo, dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, SP. 

PROF SUDJARWO

Narasumber diskusi ini eks dosen dan Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), juga Ketua Prodi Pascasarjana Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial almamater yang sama, pernah jadi anggota tim di Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP), pakar dan kolumnis pendidikan di media massa, kini dan hadir selaku akademisi Universitas Malahayati (Unimal) Bandarlampung, Prof Dr Sudjarwo.

Sang guru besar, besar pula impiannya seperti dapat ditafsir lewat beragam tulisan pendapat, opini, ide dan gagasannya bagi pemajuan pendidikan nasional termasuk pendidikan karakter, tak jarang turut dia "selepet"-kan titipan harapannya kepada paslonkada, paslonkada terpilih, kelak kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah produk politik pilkada, agar lebih gereget, lebih membumi lagi memajukan sektor investasi sumber daya manusia ini.

DR BUDI HARJO

Lalu, dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Unila, tercatat jadi bagian dari pelaku sejarah unsur pelaksana proses penyelenggaraan Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) langsung serentak nasional gelombang pertama pascareformasi 1998, saat itu Ketua KPU Daerah (KPUD) Kota Bandarlampung 2003-2008: selain sukses melaksanakan Pemilu 2004 juga tercatat sukses melaksanakan pilkada "seru" dua putaran Kota Bandarlampung 2005, yang masuk literatur sejarah kisah sukses pilkada kabupaten/kota Tanah Air bersama Batam dan Depok, Dr Budi Harjo.

ISKADOR P PANGGAR, SH, MH

Lalu, tokoh muda kelahiran Bumi Agung, Way Kanan 16 September 1979, alumnus SDN 1 Mesir Ilir, SMPN 1 Bahuga Way Kanan dimana dia Ketua OSIS 1992-1993, SMAN 5 Bandarlampung, S1 FH Unila dia anggota Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) dan Sekum Mahasiswa Hukum Tata Negara 1999-2000, Ketua Risma Al-Mustawa 1999-2001, Sekum HMI Komisariat Hukum Unila 2000-2001, pengurus ISMAHI Korwil III Sumbagsel 2000-2002, Ketua DLM KBM Unila dan Presidium HMI Bandarlampung 2001-2002.

Lalu, jadi Kadiv Kebijakan Publik Lembaga Advokasi Masyarakat (LAM) dan Ketua Dewan Pertimbangan Keluarga Besar Mahasiswa (Kabama) Wayka 2001-2003, Kabid Politik dan Kebijakan Perkumpulan Muli Mekhanai (Pemula) Wayka 2002-2004.

Pascakampus, memulai karir kepemiluan: anggota KPUD Way Kanan 2003-2008 lanjut dua periode Ketua KPUD setempat 2008-2019, ditengahnya: jadi Biro Hukum DPD KNPI Lampung 2003-2005, Ketua DPD KNPI Way Kanan 2005-2008, Wakil Ketua Dewan Tanfidz Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Way Kanan 2010-2015.

Advokat Peradi non aktif ini (ditengahnya jadi Dewan Penasihat GP Ansor Way Kanan 2014-2018), terpilih terlantik anggota dua periode 2012-2022, Magister Hukum ini, kini Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar MH.

WIRAHADIKUSUMAH, SP

Pasca-SJI, keponakan Roem Akbar gelar Suttan Akbar Muda, pendiri SKH Tamtama bareng mantan Ketua PWI Lampung Harun Muda Indrajaya, dan Firdaus Agustian ini, ikut Uji Kompetensi Wartawan jenjang Wartawan Muda 2011, lulus jadi anggota biasa, masuk pengurus Bidang Advokasi dan Hukum PWI Lampung 2011-2016.

Saat Redaktur Metropolis Radar Lampung, pernah ketiban rezeki nomplok usai 10 hari ikut pelatihan khusus pemred media Jawa Pos Grup milik Dahlan Iskan (DI), pemateri tunggal pelatihan, Jakarta, Desember 2014.

'Bohong terpaksa', jauh-jauh dari Lampung malah diminta pulang ulah pelatihan itu khusus bagi pemred (dia masih redaktur), kurikulum pun khusus koran berspesifikasi khusus (fokus berita kriminal, bisnis, politik) tak buat koran umum misal Radar Lampung. Kekeuh ikut dengan dalih yang sukses selamatkannya ikut kelas eksklusif itu: Radar bakal dirikan koran baru khusus kriminal, dia pun urung pulang.

Nomploknya: 'Abah' DI berinya jalan tengah, sambil menanti persiapan Harian Disway terbit, dia diminta menulis di ’Disway Viral’, rubrik disway.id, penulis ketiga dari tiga penulis: DI, Azrul Ananda putra DI, dan dia, mengisi rubrik sampai Desember 2019.

Ditengahnya pernah ikut pelatihan redaktur, sepekan di Jawa Pos, 2015, kelak bawanya ditugasi jadi Pemred Radar Lampung pada 1 Februari 2016, sempat ikut UKW Wartawan Utama taja PWI Lampung - PWI Lampung Utara di Kotabumi, rangkap jabatan Deputy GM Radar Lampung naungi pemasaran dan redaksi, hingga Juni 2017.

Puncak karir ini dia stop sendiri, sempat geger saat dia bikin keputusan tak populer, berani keluar dari zona nyaman: mundur dari Pemred, resign dari Radar, Juli 2018, kelak diketahui "kepincut" politik praktis, memilih coba --mencoba peruntungan: maju caleg DPRD Provinsi Lampung dapil 6 Tulang Bawang, Tubaba, dan Mesuji dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019.

Sayang belum beruntung, balik kucing beda kancing, bulan Pemilu itu juga, April 2019, dia hijrah ke media daring, Rilis.ID Lampung, jadi redaktur sempat pemred, dia dirut perusahaannya sampai sekarang.

Kring! Abah DI mengontaknya Agustus 2019 tawarkan posisi redaktur jarak jauh calon Harian Disway, menyusul memintanya jadi pemred sehari kemudian, nun terpaksa dia tolak: syaratnya wajib tinggal di Surabaya jauh dari keluarga. Komprominya, dia tetap isi rubrik Disway Viral tadi. Dari Lampung.

Aktif di PWI lagi, pas ada reshuffle pengurus diamanati jadi Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pendidikan 2019-2021, antara lain pernah 'ketuplak' Pekan Tjindar Boemi PWI Lampung Desember 2019. Usai sembari setahun sejak Januari 2020 fokus luaskan jejaring medianya pun kembangkan koran Rilis.ID Lampung, pengampu gelar Minak Permatou Jagad ini terpilih Ketua PWI Lampung 2021-2026, Wirahadikusumah.

 Dan terakhir, sarjana peternakan Fakultas Pertanian Unila kelahiran Telukbetung, 10 Juni 1983, perintis karir kuli tinta sejak Mei 2008 jadi wartawan desk kriminal Radar Lampung, masuk berstatus anggota muda ke organisasi profesi kewartawanan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2009, ikut Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) PWI pertama kali di Lampung 2011: pendidikan khusus sepekan bagi anggota muda PWI, dari tiga pematerinya selain Marah Sakti Siregar dan Uni Lubis, saat itu ada (kini Pimpinan Umum Helo Indonesia dan Ketua Umum PWI 2023-2028), Hendry Ch Bangun.

DRS OYOS SAROSO

Nah, oleh sang moderator diskusi, sohib HBM satu nasib 'begawan pers Lampung', ketua pertama kecabangan organisasi kewartawanan alternatif anti-mainstream yang lahir dari rahim moncong senjata rezim kapitalis-militeristik doyan bredel media massa, bungkam mulut pers, kurun 32 tahun berkuasa, Orde Baru Soeharto, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Lampung, mantan wartawan Lampung Post dan koresponden 2001-2015 The Jakarta Post,.

Dia pengampu jabatan prestisius Ahli Pers Dewan Pers untuk Lampung bareng tiga lain: kompatriotnya saat di Lampung Post (nonaktif pascaterpilih jadi Wabup Tulang Bawang 2012) Heri Wardoyo, menyusul junior mereka --doktor jurnalistik pertama di Lampung, kini Pinum Lampung Post, Dr Iskandar Zulkarnain, menyusul terakhir Pinum Kupas Tuntas Grup Dr Donald Haris Sihotang (nonaktif), Oyos Saroso HN.

Oleh Oyos alias Mbah Lul, Pinum/Pemred Teras Lampung cum sastrawan Lampung, aktivis kepemiluan: kenyang pengalaman pemantauan Pemilu per Pemilu demokratis pertama pascareformasi, Pemilu 1999) ini, keempat narasumber tersebut mestinya diurungkan saja berposisi. Berpendapat.

Namun dari foto-foto kegiatan yang turut penulis panteng satu per satu, sayang juga. Ulah berkompeten, keempatnya kemudian, terlihat bernas pemaparan. Keempatnya kemudian layak semat status mencerahkan. Apatah lagi, ditunjang renyah sang moderator pemantiknya kawakan.

HERMAN BATIN MANGKU

Keempatnya, agaknya sadar podium. Si empunya hajat, peniti karir kewartawanan dan kepenulisan, tak lupa pula ke-karikatur-an, sejak dari zaman tahun Dian Pisheha populerkan debut Tak Ingin Sendiri, 1984.

Sejak, dari jadi wartawan pers kampus, SKM Teknokra Unila kala itu, selulusnya gabung Lampung Post, menyejarah hingga kelak kini: pemilik hak cipta tokoh karikatur bernama sama nama kolom khas asuhan nan melegenda, Pak De dan Pak Ho

Yang disebut terakhir melekat di sosok dia, ikut mengabadi jadi nama karib Pak Ho HBM.

Keempat narasumber sadar forum, kendati si empunya hajat selain dikenal motorist spesialis Vespa, disela kegantengannya warisan masa muda, juga humoris dan tokoh murah senyum, nun jika dia sudah bersemedi senam jari lantas sepersekian waktu kemudian bisa berubah mengaum. Lewat tulisannya yang kadang 'nyelekit', kadang ranum.

Demi membedahnya, latar keterpilihan tema diskusi, dia sebut dipilih sebagai pengingat. Mengingatkan sesiapa pun, para pengampu kebijakan dan pemangku kepentingan hajat pesta demokrasi lokal: pilkada.

HBM memantik, injeksi perlu bin penting bagi insan pers (termasuk dirinya) untuk mengingatkan kembali atau paling tidak untuk menyamakan persepsi terkait posisi masing-masing sebelum pilkada tiba.

Siapa sajakah masing-masing itu? "Wasit, para petarung, penyelenggara, dan lainnya. Dan, pers, tugasnya menjadi pilar keempat demokrasi," HBM melugaskan.

Pengampu siniar HBM The Pointers ini pun menandaskan, pengingat ini dibutuhkan apalagi pascapemilu, Pileg-Pilpres saat ini, yang tengah memasuki babak krusial tahap rekapitulasi penghitungan suara perolehan hasil pemungutan suara 14 Februari 2024 berjenjang nasional, bergegas berlanjut dengan wacana seputar pilkada serentak nasional gelombang ke-12, yang juru utak atik hari H-nya bakal berhadapan dengan amanat UU 10/2016 tentang Pilkada, yakni pada Rabu 27 November 2024.

"Wacana pilkada mulai menggeliat, bakal calon mulai bermunculan, penjajakan dan lobi-lobi politik mulai menggeliat," ujar HBM.

Bagaimana dengan posisi pers, bagaimana pers harus bersikap, ambil posisi? Dibolak balik "pada bae, gegoh gawoh", posisi pers sebut HBM, harus terus menerus merawat independensinya dengan pondasi tugas jurnalistik yang mesti wajib untuk terus dijalankan sesuai ketentuan sebagaimana diatur, sebagaimana bunyi Pasal 3, di atas.

Sadar industri, sadar jika tak ingin binasa dilumat mesin pengumpul berita non pers sekaligus predatory pricing pikatan media sosial yang (masih) acap bikin sesak napas dan tak terelakkan lelagi (masih) menjadi seteru seru media massa, sekaligus sadar kehidupan jurnalisme dan dunia jurnalistik mesti menerus seiring sejalan gerak maju penghidupan semesta pers yang harus satu deru satu tarikan napas, satu peta: tak boleh satu ke siring, satu ke jalan.

Dari situ kemudian industri pers bertumbuh bertumbuk, dari situ pula pers tetap terus berdampak, sepanjang terus tegak lurus memedomani empat fungsinya, sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, dan media kontrol sosial, sekaligus.

Industri pers bertumbuh, jika minimal selemah-lemahnya iman pepatah bikin puyeng 'besar pasak daripada tiang' dapat entitas pers lalui selamat bulan ke bulan.

Bertumbuhnya, tentu saja dari iklan masuk, advertorial, pariwara, dan atau kini adsense.

Dewan Pers, lembaga produk Pasal 15 UU Pers demi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, yang berkantor tunggal di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jl Kebon Sirih 32-34 Jakarta ini, mencatat 1.798 media massa ragam platform di Indonesia, diverifikasi sepanjang 2018-2023.

Nun banyaknya jumlah media massa di Tanah Air tak menggambarkan ekosistem pers sudah sehat berkualitas. Masih banyak entitas pers, terhimpit ekonomi sulit. Yang harus berlawanan dengan kaidah jurnalistik pun tak sedikit. Info Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, kendala umum media yang tak lolos verifikasi yakni kemampuan membayar gaji karyawan setara upah minimum.

Bertumbuhnya industri pers, secara logika formal, mestinya penanda baik pengokohan independensi poros pemberitaannya (kebijakan redaksional) dari anasir relasi kuasa media pers. Teorinya. Meski di lapangan, temukenali menapis, masih jamak yang pakai standar ganda industrialis.

Sebagaimana Pak Ho HBM, ilustrasikan poin ini dalam studi kasus Pilkada, menyebut promosi seorang calon tak ada masalah.

"Tapi itu ranahnya usaha, baik dalam bentuk iklan atau pariwara. Tinggal, bagaimana kita bisa memisahkan mana ranah jurnalistik dan mana itu porsinya usaha," gelontor pidato HBM, diskusi turut dihadiri Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik dan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.

Anggota dua periode, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers 2013-2016 dan 2016-2019, Anthonius Jimmy Silalahi, dalam artikelnya Edukasi Pilkada Melalui Media di situs Dewan Pers 10 Mei 2018 masih relevan, mendedah peran media, utamanya media pers (penghasil produk jurnalistik atau pemberitaan dan sepenuhnya terikat etika jurnalistik) dalam Pilkada serentak nasional gelombang ke-9 pada 27 Juni 2018 di 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten, 39 kota).

"Sejauh mana keterlibatan media pers dalam Pilkada 2018 ini?" tanya Jimmy, saat itu representasi pimpinan perusahaan pers di Dewan Pers selaku Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI per 2003, organisasi pertelevisian terbesar), lantas menjawabnya dengan menyitat bunyi Pasal 3. UU Pers.

Artinya, selain memberi informasi, pers mengedukasi masyarakat termasuk dalam Pilkada. Sudahkah media pers lakukan itu? Idealnya, secara garis besar sajian penting pers terkait Pilkada terbagi atas: peserta, regulasi dan penyelenggara, tahapan, pengamanan, dan peran serta masyarakat.

Faktanya, terbanyak muncul memang berita terkait peserta atau pasangan calon kepala daerah - wakil kepala daerah (paslonkada) termasuk tim pemenangan (timses) dan partai politik (parpol) pengusungnya.

Mengapa? "Menurut sejumlah praktisi pers, berita terkait paslonkada lebih menarik ketimbang hal lainnya. Masyarakat lebih senang membaca, mendengar, menonton isu terkait paslonkada."

Disamping, iklan dukungan banyak pihak terhadap paslonkada juga memenuhi kolom koran dan portal berita lokal. Memang saat-saat seperti inilah terjadi “masa panen", yakni panen berita dan panen iklan Pilkada. Ini tak terhindarkan, tentunya “dinikmati” perusahaan pers: secara ekonomi harus tetap bertahan hidup, namun. "Namun pertanyaannya, apa masyarakat jua benar-benar menikmati sajian pers tersebut?"

Menyinggung kreativitas pemberitaan Pilkada, Jimmy menandaskan, tentu porsi pemberitaan lain terkait Pilkada (selain paslonkada dan parpol pengusung) juga penting jadi menu sajian ke masyarakat.

Saat pelaksanaan Pilkada makin dekat, apa masyarakat sudah tahu persis kapan dan bagaimana pelaksanaan Pilkada nanti? Seberapa banyak porsi berita media pers terkait teknis pelaksanaan Pilkada? Peran serta masyarakat sangat penting agar mengurangi potensi rendahnya partisipasi rakyat saat tanggal pemilihan.

Sesungguhnya, hunus Jimmy, inilah salah satu problem serius di negara demokrasi yang melaksanakan Pemilu. "Pers perlu berkontribusi dengan sajian rutin berita kreatif dan menggugah partisipasi publik untuk Pilkada. Inilah salah satu wujud tanggung jawab sosial dari media pers."

Oleh sebab itu, maka pers perlu lebih kreatif mengemas berita untuk menginspirasi dan memotivasi masyarakat gunakan hak pilih.

Salah satunya edukasi terkait berita bohong (hoax) yang banyak beredar di media sosial atau media non pers (penghasil produk informasi atau non pemberitaan yang belum tentu sesuai etika jurnalistik).

Rakyat perlu tahu, gimana cara menangkal, tak ikut menyebarkannya. Termasuk ujaran kebencian, hasutan, dan ajakan negatif lain yang berpotensi memecah belah bangsa.

Dalam iklim demokrasi saat ini, hal negatif tersebut gencar terjadi jelang proses Pemilu khususnya Pilkada. Untuk itu literasi media dan literasi digital, kata kuncinya.

Masyarakat justru jangan jadi “korban” pesta demokrasi. Masyarakat harus cerdas bijaksana memilah memilih media referensi, khususnya bagi keluarga.

Jimmy menginjeksi pula, berita menarik lainnya yang perlu disajikan demi ciptakan optimisme di masyarakat, ialah bagaimana perputaran ekonomi jelang Pilkada. "Bisnis percetakan, sablon, perdagangan makanan, sovenir, jasa transportasi, banyak lainnya, tentu menarik diikuti bahkan menginspirasi masyarakat ikut terlibat roda perekonomian tersebut," jelas dia, saat itu menyebut usai Pilkada 2018, kita lanjut Pileg-Pilpres 2019 hingga imaji pemberitaan Pilkada tak hanya kisaran politik saja, juga sosial dan ekonomi.

Itulah salah satu makna kemeriahan pesta demokrasi. Bagaimana isu keberimbangan dan independensi media pers (studi kasus jelang Pilkada 2018 saat itu). Disamping banyaknya media pers yang masih menjaga komitmennya untuk tetap imparsial dan independen, tak sedikit yang nyaris lepas kendali alias tak mampu jaga komitmen itu.

Faktor kondisi ekonomi internal media, salah satu penyebabnya. Sejumlah media pers akhirnya silau, lakukan malapraktik jurnalistik demi meraup keuntungan dari paslonkada.

Akal-akalan mengemas kampanye politik berbentuk berita jadi 'permainan sejumlah media pers beberapa daerah. Ini diperparah dengan 'perselingkungan politik' oknum wartawan atau jurnalis media pers dengan salah satu paslonkada/parpol pengusung. Bahkan ada yang terang-terangan ambil posisi sebagai timses kandidat tersebut.

Intensi Jimmy, disamping telah melanggar amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, oknum wartawan atau jurnalis itu juga telah kehilangan legitimasi profesi kejurnalistikan.

Jimmy membeber kebijakan afirmasi Dewan Pers soal Pilkada saat itu. (1) mengingatkan secara etik pemilik media yang terafiliasi ke parpol agar tak menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pers. (2) menerbitkan Edaran 01/SE-DP/I/2018 perihal Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

(3) masuk dalam Gugus Tugas Bersama Pengawasan Kampanye Pilkada 2018 di Media bersama KPU, Bawaslu dan KPI. (4) secara khusus, menangani perkara pers terkait Pilkada 2018: badian prioritas Dewan Pers tahun itu. (5) menyiapkan mekanisme pengaduan perkara pers hingga pemberian pendapat hukum terkait potensi perkara pers di Pilkada 2018.

Dalam spirit implementasi Pasal 17 UU Pers, Dewan Pers tetap ingatkan, gugah peran serta masyarakat mengawal kemerdekaan pers khususnya kualitas pers di Pilkada 2018 sebab kualitas pemberitaan media pers amat berpengaruh terhadap kualitas pilihan masyarakat dalam Pilkada 2018.

Pers tak hanya dituntut cerdas, juga harus bijaksana dalam penyajian isu ihwal Pilkada agar tak jadi provokasi bagi masyarakat. "Menyajikan berita Pilkada bukanlah seperti mengesankan pertarungan hidup dan mati para paslonkada."

Media pers juga harus hati-hati mengambil sumber berita dari media non pers, misal media sosial dan media komunitas. Viral di media sosial tak boleh serta merta jadi sumber berita.

Karena prinsipnya, "berita tetaplah berita, yang butuh proses verifikasi, fakta, dan data, yang bisa dipertanggungjawabkan."

Ditarik kontekstualitasnya kurun pasca Pemilu 2024 dan pra Pilkada 2024, selain tetap jadi 'kompor beledug' penyaji berita kebenaran, materialisasi terhadap pers yang profesional, berkualitas, dan nyata keberpihakan kepentingan publik, maka pers tetap harus jadi pemersatu bangsa.

Bukan cuma presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota produk politik Pemilu 2024 saja, pers juga pelayan publik, bahkan "antek", penyambung lidah rakyat.

Sebagaimana praksisme kekerasan negara, produk politik perampas kemerdekaan pers, dengan sendirinya akan bakal berhadapan sengit dengan vonis publik, palu sidang ketukan rakyat di antaranya melalui corong keperkasaan pers. Perlawanan adalah buah nyata penindasan, hukum gerak zaman.

Dari itu, norma keserentakan Pilkada 2024, mesti pula dijadikan batu uji, uji materiil pers mengarusutamakan gerudukan adagium, bahwa kekuasaan itu terbatas, atau pun tidak tak terbatas, kekuasaan itu dibatasi.

Sehingga kelak kemudian hari, merujuk dasar hukum pelaksanaannya yakni UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, putusan perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dimana sesuai Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 pilkada 2024 dihelat pada Rabu 27 November 2024.

Dengan linimasa dari perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024, penyusunan peraturan penyelenggaraan (18 November 2024), pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17 April-5 November 2024 plus pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Bawaslu.

Lanjut, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pilkada 27 Februari-16 November 2024, penyerahan DP3 (daftar penduduk potensial pemilih) 24 April-31 Mei 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan 31 Mei-23 September 2024.

Lanjut, tahapan penyelenggaraan diawali pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran paslon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran paslon 27-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024, penetapan paslon 22 September 2024.

Lanjut, kampanye Pilkada 25 September-23 November 2024, pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024.

Sehingga dengan demikian, kendati belum jelas betul bagaimana dengan linimasa khusus daerah berpilkada dua putaran, atau bahkan daerah berpilkada tanpa peserta Pilkada (sebagai pengandaian kemungkinan terbaru kejutan politik elektoral Indonesia dari arena panggung Pilkada) demi menjaga tidak terancamnya konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada 2024 nantinya, terkait jaminan keserentakan jadwal pelaksanaan pemungutan suara, dan keserentakan jadwal pelantikan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sekaligus, yang bermuara pada terjaminnya kesinambungan eksekusi program pembangunan nasional dan daerah pascapemilu pascapilkada.

Dari itu, bahwa sesadar-sadarnya, ongkos demokrasi menuju praksisme demokrasi substantif diakui sedemikian mahalnya, nun penting diwanti, jangan silaukan mata, hati, mata hati pers --pilar keempat demokrasi ini, dengan seamplop, segepok, seasoy, sekardus, sekarung, dan seklik-an uang pembungkam daya kritis, keperkasaannya.

Memisalkannya, melalui ajakan mufakat jahat berbalut advertorial, pun kamuflase bahkan manipulasi politik anggaran bagi paslonkada latar petahana atau lembaga penyelenggara unsur pelaksana dan unsur pengawas, upaya sistemik fasilitasi tertentu bermodus operandi tertentu berbalut uang politik (logistic of politics) padahal (yang beda tipis alias beti dengan) politik uang (money politics), dan lainnya.

Isu netralitas penyelenggara negara dan penyelenggara Pilkada, politisasi anggaran APBD setempat oleh paslonkada petahana, manipulasi data pemilih dan aneka ragam malapraktik kecurangan yang lazim datang nun lemah sulit alot rumit pembuktian saat Pemilu dan Pilkada, serta potensi konflik sosial politik di tingkat tapak bagian dari telaahan indeks kerawanan Pemilu-Pilkada, ditengara masih akan jadi sengkarut kusam elemen penganggu asas pemilihan.

Di sanalah, (biarkan) pers tegak berdiri. Jadi vanguard terjaga terkawalnya kohesivitas prosesi dengan produk politik Pilkada 2024 nanti. Jangan dihalangi, apalagi diinterupsi.

Pembaca budiman, dengan demikian, dengan kembali pada kepatuhan dan ketaatan --taat asas, pada bunyi Pasal 3 UU Pers seperti didedah oleh Jimmy Silalahi juga oleh HBM sendiri di atas, maka Pakho HBM benar sebenar-benarnya.

Kuylah Pakho HBM, Anda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Anda "curang". Tok tok tok. Ahaha. Dirgahayu Helo Indonesia.**

*) kontributor.

 

Tags