Helo Indonesia

Amanat UU, Pertahankan Taman Hutan Kota Wayhalim

Nabila Putri - Opini
Minggu, 7 Januari 2024 18:41
    Bagikan  
Amanat UU, Pertahankan Taman Hutan Kota Wayhalim

Gunawan Handoko


Oleh Gunawan Handoko*

TAMAN Hutan Kota (THK) di kawasan Wayhalim, Kota Bandarlampung harus dipertahankan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk memenuhi amanat undang-undang. Setiap wilayah harus memiliki RTH minimal 30% dari luas wilayah yang ada.

Pemerintah harus konsisten atas pengakuan pentingnya lingkungan hidup dan konsep keberlanjutan.dengan membangun kota yang berwawasan lingkungan, demokratis dan manusiawi.

Kita semua paham bahwa salah satu kesulitan yang dihadapi pemerintah kota Bandar Lampung saat ini adalah mewujudkan ruang terbuka hijau (RTH) dalam luasan yang cukup dan memadai.

Selain berfungsi sebagai paru-parunya kota, keberadaan RTH ini sekaligus dapat menjadi fasilitas publik atau public space. Bahkan bukan hanya membangun fasilitas publik, tapi menyediakan fasilitas sarana prasarananya yang berkualitas dan bercita rasa.

Baca juga: Drama Korea Welcome to Samdalri Episode 12 Sub Indo

GOR Saburai dan Elephant Park yang digadang-gadang dapat menjadi RTH yang representatif bagi warga justru dibongkar dan berubah fungsi menjadi masjid. Sekarang giliran kawasan Hutan Kota Wayhalim yang bernasib sama akibat keserakahan pengembang dan abai pemerintah.

Jika ditinjau dari perspektif UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Sebagai Daerah Otonom, inilah momentum yang sangat tepat dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam khususnya dalam rangka mempertahankan eksistensi RTH di lingkungan perkotaan.

Di era Wali Kota Bandarlampung Edy Sutrisno, kawasan tersebut selama lebih kurang 5 tahun sudah terlanjur menjadi taman publik, sebelum akhirnya ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik HGU.

Baca juga: Baznas Tubaba Salurkan 100 Box Sembako di HAB ke 78

Bahkan di area tersebut telah dibangun secara permanen berbagai fasilitas antara lain mushola, Gedung Sekretariat PKK, Perpustakaan dan Taman Baca, serta sarana air bersih berupa sumur bor.

Selain itu, di area tersebut juga telah di bangun embung yang memiliki fungsi ganda, yakni untuk menampung limpahan air dari Perumnas Way Halim, sekaligus tempat rekreasi pemancingan.

DPRD Provinsi Lampung akan bertindak sangat hati-hati dengan hati nurani yang paling dalam. Karena jika sampai keliru dalam mengambil keputusan, maka dampak buruknya akan diingat masyarakat sepanjang masa.

Baca juga: Saksikan UKT Taekwondo, Samuel: Olahraga Bikin Anak Muda Terhindar dari Mental Illness

Terkait dengan hal ini Gubernur Lampung dan DPRD provinsi Lampung harus mengambil sikap dan langkah-langkah konkrit sebelum alih fungsi tersebut bwnar-benar terjadi.

Dewan tentu sangat paham bahwa Pemerintah provinsi Lampung sangat berkepentingan terhadap estetika dan perwajahan Kota Bandarlampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung. Artinya, baik buruknya wajah Kota Bandarlampung merupakan cermin dari Provinsi Lampung.

Dengan demikian Dewan juga sudah paham bagaimana seharusnya mengelola dan membangun kota, yakni tetap menghargai harkat hidup dan martabat manusia. Cara kita membangun dan menata kota bisa menjadi alat yang kuat untuk membangkitkan kesetaraan dan kesatuan sosial.

Di akhir masa jabatan Gubernur Lampung maupun anggota DPRD Provinsi Lampung hendaknya tidak membuat sejarah yang baik untuk dikenang masyarakat sepanjang masa.

* Pemerhati Lingkungan dan Permukiman, tinggal di Bandar Lampung