bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Dinamika PON, Tim Hukum KONI Jateng Berhasil Perjuangkan Keadilan Atlet Muaythai

Ajie - Olahraga
Minggu, 15 September 2024 23:13
    Bagikan  
Dinamika PON, Tim Hukum KONI Jateng Berhasil Perjuangkan Keadilan Atlet Muaythai

Suasana sidang putusan banding cabor Muaythai pada PON XXI/2024 Aceh Sumut

BANDA ACEH, HELOINDONESIA.COM - Ada dinamika yang mengemuka di balik hajatan olahraga empat tahunan PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara. Hal yang paling disorot adalah objektivitas dan indepedensi dari para juri dan dewan wasit yang menjadi instrumen utama dalam pertandingan.

Salah satu insiden yang tak terduga di lapangan adalah cederanya atlet di arena pertandingan hingga tak mampu melanjutkan pertandingan. Umumnya, mereka yang cedera dan tak sanggup berdiri, dewan juri langsung memvonis kalah.

Tapi bagaimana jika cederanya itu karena ada praktik curang atau unsur kesengajaan dari lawan untuk melemahkan kondisi fisik?

Itulah yang terjadi ketika Tim Hukum KONI Jateng Wilayah Aceh berhasil menang banding, atas keputusan dewan juri yang memutuskan atlet Muaythai Irvan Aji Maulana, kalah KO dari petarung dari Banten, Dwi Sukarno.

Baca juga: Pemkab Kendal Kemas Tradisi Weh-wehan di Kaliwungu Jadi Event Wisata

Kejadian berawal ketika atlet Muaythai Jateng, Irvan Aji Maulana, yang bermain di kelas 63 kg, terpaksa dilarikan ke rumah sakit, usai mendapatkan tendangan telak di bagian selangkangan dari atlet Banten, Dwi Sukarno. Saat itu berlangsung babak semi final yang berlangsung di Bale Meuseraya, Banda Aceh, Senin 9 September 2024 lalu.

Terjadi Protes

Setelah wasit menunggu beberapa saat, Irvan gagal melanjutkan laga, karena rasa sakit yang luar biasa, usai mendapat tendangan telak itu di ronde kedua. Sempat terjadi protes dari tim Jateng, karena diputuskan pemenangnya adalah Dwi Sukarno.

Berdasar atas keputusan yang dianggap tidak fair itu, membuat Tim Hukum KONI Jateng Wilayah Aceh bergerak untuk mencari keadilan, dengan melayangkan protes secara resmi. Surat protes itupun kemudian diproses, untuk selanjutnya diputuskan melalui Dewan Hakim, yang sudah ditentukan PB PON.

Baca juga: Kisah Puja dan Peni, Suami Istri dari Jateng yang Kawinkan Emas Sanda di PON

Bertempat di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (10/9/2024), lima Dewan Hakim yang bertugas, mendengarkan keterangan dari saksi-saksi kedua belah pihak. Dari Jateng hadir tiga saksi, yakni Manajer Tim Catur Puji Santoso, pelatih Yusuf Susilo dan dr Amelia.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Dewan Hakim bersama kedua belah pihak, kemudian menyaksikan cuplikan video atas kejadian itu, yang kebetulan terekam kamera. Usai diputar berulang kali, dan berdasarkam keterangan para saksi, diputuskan Irvan Aji Maulana lah yang memenangi partai semi final atas Dwi Sukarno.

''Kemenangan ini jadi momentum, karena sejak awal kita ini kuat dengan argumentasi, fakta hukum serta menggunakan alat bukti yang scientific. Kalau dilihat dari semua alat bukti, itu semua adalah pelanggaran,'' kata Ketua Bidang Hukum PON XXI Jateng Wilayah Aceh, Prof Dr FX Joko Priyono SH MH.

Baca juga: Libur Panjang Perayaan Maulid Nabi 2024, ASDP Bidik Kenaikan Trafik Penumpang dan Kendaraan sekitar 7-10 Persen

Menurut dia, dari semua keterangan yang disampaikan di persidangan, terbukti ada unsur kesengajaan untuk melumpuhkan lawan. Namun atlet Banten membantah, dengan mengatakan ketidaksengajaan.

Perdebatan yang berkembang kemudian adalah, apakah itu sengaja atau tidak. Namun tim Jateng tetap bersikukuh, bahwa itu dilakukan secara sengaja. Karena jelas dari gerakannya itu diarahkan untuk melumpuhkan lawan.

''Kesaksian dari Dokter Amelia juga sangat menguatkan Jateng, bahwa akibat tendangan yang mengenai selakangan (buah zakar-red), bisa berakbat fatal dan berbahaya bagi atlet. Hal itu juga disertai bukti dari dokter rumah sakit yang merawat Irvan Aji Maulana,'' pungkas Prof Joko. (Aji)