Helo Indonesia

4 Lapangan Tembak Diduga Ilegal atau Tak Ada Izin di Lampung

Herman Batin Mangku - Olahraga
2 jam 46 menit lalu
    Bagikan  
LAPANGAN TEMBAK SUKARAME
Helo Lampung

LAPANGAN TEMBAK SUKARAME - Lapangan Tembak Sukarame yang diduga tanpa izin dan dikomersialisasi tanpa dipunguy PAD oleh Dispora Lampung (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Empat lapangan tembak yang dikelola Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Lampung dan cabang diduga ilegal, tak ada izin, di Provinsi Lampung. Di Kota Bandarlampung, lahannya malah milik Dispora Lampung.

Keempat lapangan Tembak yang diduga ilegal tersebut adalah:
1. Lapangan Tembak Sukarame, Kota Bandarlampung di Jalan Endro Suratmin Sukarame, Kota Bandarlampung. 
2. Lapangan Tembak Gunungtiga di Jl. Perkebunan, Gunungtiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

3. Lapangan Tembak 88 Shooting Club Lampung di Dusun Bangun Asri, Braja Asri, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur.
4. Lapangan Tembak Merpati di Pesisir, Waymuli, Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Helo Indonesia berusaha konfirmasi ke para pengurus lapangan tembak sejak 12 Juli 2024. Namun, hingga 19 Juli 2024, belum ada jawaban dari pada pengurus soal izin lapangan tembak berdasarkan Perpol 01 Tahun 2022, Pasal 67.

Bahkan, Rabu (17/7/2024), di konfirmasi kepada Kabidhmas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah, mohon waktu untuk mengeceknya dulu. Namun, hingga Jumat (19/7/2024), pukul 21.36 WIB, belum ada jawabannya.

Sesuai Perpol 01 Tahun 2022, Pasal 67 perihal Perizinan dan Persyaratan Lapangan Tembak, Kepala Badan Intelejen Keamanan Polri atas nama Kapolri dengan tembusan kapolda daerah setempat.

Lahan seluas 10.186 meter2 tersebut milik Pemprov Lampung berdasarkan sertifikat atas nama Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga untuk bangunan olahraga sejak tahun 2005 lewat Keputusan Gubernur Lampung No.G/20/B.X/GJ/2009.

KOMERSIL TANPA PAD

Selain diduga tak ada izin, Lapangan Tembak Sukarame disinyalir dikomersialisasi tanpa memberikan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Malahan, Dispora mendukung komersialisasinya.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung diduga melakukan pembiaran bahkan mendukung komersialisasi Lapangan Tembak Sukarame.

Soal dugaan komersialisasi, pengelolanya, terakhir, Pengprov Lampung bersama Perbaikin Lampung akan mengadakan Lomba Sertifikasi Tembak Reaksi IOSC 2024 pada 20-21 Juli 2024. Biaya pendaftaran, IPSC Rp12.500.000 dan TNI/Polri Rp4.500.000.

Pengelolaan rutinnya, yakni biaya untuk latihan menembak pistol air Rp150 ribu per orang untuk sewa senjata, peluru mimisan 50 butir, kertas sasaran 5 lembar, sewa Lapangan, pelatih/pendamping.

Paket PCP BR dan MR, biaya Rp150 ribu per orang untuk sewa senjata, mimis 50 butir, kertas sasaran 2 lembar/20 siluet, sewa lapangan, pelatih/pendamping.

Paket pistol Rp500 ribu per orang berupa sewa senjata, keras sasaran, sewa Lapangan, pelatih/pendamping.

Masalah lainnya, warga sudah lama mengeluhkan Lapangan Tembak Sukarame yang berada di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandarlampung itu. Suara letusan membuat bising permukiman di belakang Lapangan Tembak Sukarame kadang hingga magrib.

Lahan seluas 10.186 meter2 tersebut milik Pemprov Lampung berdasarkan sertifikat atas nama Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga untuk bangunan olahraga sejak tahun 2005 lewat Keputusan Gubernur Lampung No.G/20/B.X/GJ/2009.

Helo Lampung sudah berusaha konfirmasi ke tiga pengurus yang mengelola lapangan tersebut pada Jumat (12/7/2024), pukul 13.54 WIB. Namun, hingga pukul 18.14 WIB belum ada jawaban. Salah seorang pengurus sempat ingin menjawab namun tak jadi. (HBM)


 -