Penandatanganan Kesepakatan Antara Pemprov Banten dan Kejati Banten Terkait Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kamis, 29 Agustus 2024 05:31
Selain itu, Kejati Banten juga berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan dengan total Rp1,67 miliar pada tahun 2023 dan Rp1,31 miliar hingga Agustus 2024. Ist

HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH., MH., pada Rabu (28/8/24).

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banten, asisten, serta pejabat tinggi lainnya dari Kejati Banten, termasuk Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten, pejabat eselon 4, dan Jaksa Pengacara Negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara Pemprov Banten dan Kejati Banten. 

Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Korban Mencapai Miliaran untuk Judi Online dan Gaya Hidup, Berhasil Diciduk Tim SIRI Kejaksaan Agung 


"Kita berkomitmen untuk saling mendukung, menjaga, memperkuat, mengisi, dan melengkapi. Sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan bertanggung jawab mengawal pelaksanaan dan keberhasilan program pembangunan nasional di berbagai bidang yang menjadi harapan masyarakat," ujarnya.

Kesepakatan ini mencakup berbagai bentuk kerja sama yang lebih rinci dan terarah untuk mengoptimalkan koordinasi dan efektivitas tugas masing-masing pihak, terutama dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara. Bentuk kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pertukaran data dan konsultasi terkait permasalahan hukum.

Di samping itu, Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara di Provinsi Banten. Pada tahun 2023, penyelamatan aset mencapai Rp52,1 miliar, sementara pada tahun 2024 hingga Agustus, penyelamatan aset sekolah mencapai Rp34,9 miliar. Selain itu, Kejati Banten juga berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan dengan total Rp1,67 miliar pada tahun 2023 dan Rp1,31 miliar hingga Agustus 2024.

Baca juga: Pertemuan dengan USAID, Menteri AHY Bicara Target Pendaftaran Tanah dan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia


Pendampingan hukum juga diberikan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten. 

"Kesepakatan ini merupakan upaya menciptakan harmonisasi dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Dr. Siswanto.

Sementara itu, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan terima kasih kepada Kajati Banten dan seluruh jajarannya atas dukungan yang diberikan. 

Baca juga: Mahkamah Agung RI Menandatangani Nota Kesepahaman dengan National High Court Of Brazil


"Pendekatan seperti ini belum banyak diterapkan oleh gubernur di seluruh Indonesia. Kita harus terus mengikuti peraturan yang berlaku untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banten," ungkapnya.

Berita Terkini