Karyawan Mengundurkan Diri Berhak dapat Uang Pisah Berikut Besaranya!

Rabu, 28 Agustus 2024 20:03
Mengundurkan diri dapat uang Pisah Pixabay

HELOINDONESIA.COM - Pekerja yang mengundurkan diri atau resign kini berhak mendapatkan uang dari perusahaan tempatnya bekerja

Ada dua katagori untuk hal ini, Karyawan yang mengundurkan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perusahaan perlu membayar uang pisah dan uang penggantian hak saat resign.

Sementara itu unutk karyawan kontrak atau berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri juga berhak atas sejumlah uang kompensasi.

Baca juga: Rakor Inflasi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Tekankan Daerah Untuk Menjaga Kestabilan Harga Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat.


Hal ini diatur Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, adapun rincian dari UPH meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya;
  2. Biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun perlu diperhatikan meskipun karyawan mengundurkan diri setidaknya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca juga: Hamartoni-Romli Daftar KPU, Optimis Majukan Lampung Utara

Besaran Uang Pisah

Sementara itu mengacu pada Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak (UPH).

Berikut jumlah uang pisah

3 tahun sampai 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun sampai 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun sampai 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun sampai 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun sampai 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun sampai 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun sampai 24 tahun 8 bulan upah
Masa kerja lebih dari 24 tahun 10 bulan upah

Besaran uang penggantian hak juga dapat berbeda-beda dan diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Berita Terkini