BPSDM Kemendagri Gelar Tiga Diklat Strategis untuk Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah

Selasa, 27 Agustus 2024 13:50
Pembangunan dapat dilakukan dengan lebih fokus melalui perencanaan yang tepat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ist

HELOINDONESIA.COM - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar tiga pendidikan dan pelatihan (Diklat) penting secara bersamaan untuk memperdalam pemahaman dan kemampuan peserta dalam mengelola keuangan, barang milik daerah (BMD), serta perencanaan penganggaran. Tiga Diklat tersebut terdiri dari: Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah, Diklat Pengelolaan BMD, serta Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Tahun 2024.

Diklat ini bertujuan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel di masa mendatang. Terlebih peserta berasal dari berbagai perwakilan perangkat daerah.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono dalam sambutannya menekankan pentingnya pengaturan pembukuan BMD. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

Baca juga: AirNav Indonesia Hut ke-12, Berikan Operasi Katarak Gratis ke 1200 Warga 

Ia menjelaskan, aturan ini harus diselaraskan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, terutama dalam hal dasar dokumen yang menjadi sumber pencatatan. “Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai prosedur dan dapat menghindari kesalahan yang mungkin terjadi,” katanya di Hotel Arcadia Mangga Dua, Senin (26/8/2024).

Sugeng menambahkan, pembukuan BMD merupakan proses penting yang mencakup pendaftaran dan pencatatan ke dalam daftar barang berdasarkan penggolongan dan kodifikasi yang telah ditetapkan. Dirinya juga menekankan pentingnya proses inventarisasi BMD. Inventarisasi ini merupakan serangkaian kegiatan yang melibatkan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.

“Inventarisasi ini meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil inventarisasi, serta tindak lanjut dari hasil tersebut. Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik dan akurat,” terangnya.

Baca juga: Wamendes PDTT: Program TEKAD Tingkatkan Tata Kelola Ekonomi Desa

Selain fokus pada pengelolaan barang, dia menegaskan perlunya perencanaan pembangunan yang matang dan terstruktur untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Dalam konteks ini, peran teknologi informasi menjadi sangat penting. Teknologi informasi dapat membantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.

“Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemerintahan adalah contoh nyata dari implementasi E-government, yang merupakan langkah reformasi birokrasi untuk menciptakan good governance, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Sugeng menggarisbawahi perencanaan pembangunan daerah yang baik merupakan kunci untuk mencapai pembangunan yang terarah dan berkesinambungan. Pembangunan dapat dilakukan dengan lebih fokus melalui perencanaan yang tepat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Bangka Belitung Ditahan

Berbagai narasumber dihadirkan dalam acara tersebut, di antaranya dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta pakar yang kompeten di bidangnya. Kehadiran mereka memberikan wawasan yang mendalam dan berbobot kepada peserta terkait pengelolaan keuangan, BMD, dan perencanaan penganggaran yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah.


Berita Terkini