Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak

Senin, 26 Agustus 2024 11:29
Hal ini tiada lain untuk menjaga data seluruh penduduk Indonesia yang ada dalam database kependudukan nasional. Ist

HELOINDONESIA.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Sifatnya yang unik dan khas ini menjadikan NIK hanya diterbitkan satu kali untuk setiap penduduk. NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.

Oleh karenanya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hani Syopiar Rustam lantang mengingatkan Dinas Dukcapil agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk orang dewasa. Pesan ini disampaikannya kepada peserta Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Penduduk usia 20 tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat, tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Cek juga biometriknya," tegas Hani di Aula T2 Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Lepas Atlet Tangsel Menuju PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pilar: Cetak Prestasi Tinggi

Ketegasan mantan Penjabat (Pj.) Bupati Banyuasin ini sangat beralasan. Menurutnya, saat ini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK. Ia khawatir penerbitan NIK baru bagi orang dewasa bisa dimanfaatkan oleh orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk tujuan yang melanggar hukum.

"Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Ini momen politik jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab," pinta Hani.

Penerbitan NIK baru bagi penduduk Indonesia yang sudah memiliki NIK dinilai justru akan menyulitkan bagi yang bersangkutan, mengingat data kependudukan dikunci ketunggalannya dengan biometrik sidik jari dan iris mata.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Manfaatkan Gerakan Pangan Murah yang Diselenggarakan Pemkot Tangsel

"Jika ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda. Data ganda tidak bisa diterbitkan KTP-elnya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah," urai Hani.

Lebih lanjut, Hani Syopiar Rustam meminta Dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024. Dia juga meminta segera memusnahkan blangko KTP-el invalid secara rutin.

"Imbau juga masyarakat agar jangan sampai posting KTP-el, KK, dan dokumen lainnya di sosmed, karena itu dapat digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh orang lain. Juga segera ajukan penonaktifan data penduduk yang tidak dikenali seperti meninggal, pindah, ganda, dan lain-lain," urai Hani.

Baca juga: Sensasi Berlari di Hutan Bambu: Fun Trail Run Parigi Baru Gaungkan Semangat Kebersamaan Masyarakat Tangsel

Kehati-hatian dalam pelayanan tentu sangat penting bagi jajaran Dukcapil seluruh Indonesia. Hal ini tiada lain untuk menjaga data seluruh penduduk Indonesia yang ada dalam database kependudukan nasional.

Berdasarkan rilis data kependudukan bersih oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi belum lama ini, terdapat 282.477.584 juta jiwa data penduduk yang harus dijaga kementerian yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ini. Data itu terdiri dari 142.569.663 jiwa penduduk berjenis kelamin laki-laki, dan 139.907.921 jiwa penduduk berjenis kelamin perempuan.

"Data ini dimanfaatkan dalam berbagai layanan publik. Sampai akhir Juli 2024, ada 6.552 lembaga yang tergantung pada data kependudukan. Mari kita jaga bersama, mulai dari jajaran Dukcapil, pemerintah daerah, lembaga pengguna, hingga masyarakat sebagai pemilik data," jelas Teguh.

Baca juga: Konser Malam Mingguan di Kota Bangkalan Madura, Puluhan Penonton Lapor Kecopetan Ponsel

Adapun Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan SIAK bagi Operator Desa/Kelurahan se-Kabupaten Talaud mengusung tema "Talaud Menuju Digitalisasi Adminduk melalui Penerapan SIAK Terpusat".

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelayanan dokumen kependudukan, launching perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan bagi 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna, launching Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pemberian penghargaan kepada 16 desa terbaik tertib administrasi kependudukan.

Untuk layanan dokumen kependudukan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 22 hingga 24 Agustus 2024 di beberapa pulau. Hingga siang tanggal 24 Agustus 2024, sebanyak 770 dokumen kependudukan sudah diterbitkan dengan rincian hari pertama sebanyak 302 dokumen, hari kedua 221 dokumen, dan hari ketiga 247 dokumen.

Baca juga: Kisah Sukses Guru dan Tenaga Pendidikan Capai Hasil Positif dalam Pembelajaran di Kota Kendari

Hadir pada kegiatan ini Pelaksana Tugas (Plt.) Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Rohayati Basra, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang, dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud Lukas Auy.

Hadir pula para pejabat fungsional Ditjen Dukcapil, yaitu Perencana Ahli Muda Zainudin, Analis Kebijakan Ahli Muda Zefanya Josua Jocom, dan Pranata Komputer Ahli Muda Paturi. Juga hadir para pimpinan OPD se-Talaud, camat, kepala desa/lurah, dan operator SIAK.


Berita Terkini