JPN Kejari Jakarta Barat Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak Kelompok Rentan Pertama Kali di Indonesia

Minggu, 25 Agustus 2024 08:32
Kegiatan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau dalam kondisi terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk. Ist

HELOINDONESIA.COM - Telah dilaksanakan Penyerahan Akta/ Penetapan Perwalian Anak oleh Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, bertempat di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat 23 Agustus 2024.

Sidang Perwalian Anak ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono. S.H., M.Hum. dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. merujuk pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Adapun sidang perwalian ini merupakan bagian dari kepentingan umum dalam rangka berkontribusi mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, khususnya dalam memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.

Baca juga: AirNav Indonesia Rayakan HUT ke-12 Melepas 1.200 Anak Penyu untuk Pelestarian Laut

Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita.

Terdapat 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini yaitu atas nama Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.

Sebelumnya pada pukul 10.00 Wib di tempat yang sama telah dilaksanakan sidang perwalian anak kelompok rentan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat Anggara Hendra Setya Ali, S.H, M.H, LL.M. beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Ketua Majelis Hakim Rahmat Amijaya, dan Anggota dari Pengadilan Agama Jakarta Barat Hafifullah dan Aminudin.

Baca juga: Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Sudah Berpangkat Jenderal

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang belum bisa atau belum cakap bertindak hukum. Selain itu, Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Serangkaian kegiatan Perwalian telah dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus mulai dari proses permohonan perwalian, pengumpulan dan verifikasi dokumen, pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama, lalu puncak dari rangkaian kegiatan tersebut yakni Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan yang dilaksanakan pada hari ini.

Baca juga: KIP Kuliah Bantu Wujudkan Mimpi Anak Indonesia

Kegiatan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau dalam kondisi terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk.

Berita Terkini