Entry Meeting Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Kementerian PUPR dan BUMN Senilai Rp28.244.971.588.000

Jumat, 23 Agustus 2024 06:27
Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan infrastruktur secara cepat sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian nasional serta meminimalisir kesenjangan antar wilayah. Ist

HELOINDONESIA.COM - Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS/Direktur D) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. hadir dan memberikan sambutan pada Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis/Prioritas di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Angkasa Pura II dan PT Pelabuhan Indonesia pada Rabu 21 Agustus 2024, bertempat di Aula lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan infrastruktur guna mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Pemerintah juga telah menetapkan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan infrastruktur secara cepat sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perekonomian nasional serta meminimalisir kesenjangan antar wilayah.

Baca juga: Mendagri Tito Lantik Pj. Gubernur Aceh dan Kepulauan Babel


Direktur D menyampaikan salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang intelijen penegakan hukum berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. 

Wewenang Kejaksaan dimaksud dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang intelijen, yakni dengan melakukan pengamanan pembangunan strategis.

“Pada kesempatan ini, kita melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan penandatanganan Pakta Integritas terhadap kegiatan total senilai Rp28.244.971.588.000 (dua puluh delapan triliun dua ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah),” ujar Direktur D.

Baca juga: Pimpin Rapat Evaluasi Mingguan, Wamen ATR/Waka BPN: Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik Sudah Melampaui Target


Kegiatan tersebut terbagi menjadi beberapa proyek yakni:

1. Pembangunan tol ruas Kayu Agung – Palembang – Betung dengan total nilai investasi Rp8.390.000.000.000 (delapan triliun tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah).

2. Pembangunan Tol Ruas Kertosono – Kediri dengan total nilai investasi Rp6.780.000.000.000 (enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar rupiah).

3. Pembangunan Tol Section Harbour Road II dengan total nilai investasi senilai Rp10.700.000.000.000 (sepuluh triliun tujuh ratus miliar rupiah).

4. Jakarta – Cikampek KM 1+842 A (arah Cikampek) – akses Tol ruas Jakarta – Cikampek KM 42+000 – akses Tol ruas Padalarang – Cileunyi KM 151+400 A dan B dengan total nilai investasi senilai Rp1.950.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus lima puluh miliar rupiah).

5. Peningkatan Fasilitas Layanan dan Kenyamanan Penumpang Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta senilai Rp121.501.588.000 (seratus dua puluh satu miliar lima ratus satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

6. Design and Built Terminal Multi-Purpose di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Tahap I Rp303.470.000.000 (tiga ratus tiga miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah).

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Membuka Porwanas XIV Dimeriahkan Tarian Kolosal Geopark Meratus


Selain itu, Direktur D menyampaikan bahwa pengamanan personil dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan upaya preventif dalam pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Strategis/Prioritas Kementerian/Lembaga/BUMN.

“Pengamanan Pembangunan Strategis yang kami laksanakan tidak menghapuskan personil yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, adminitrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan. Hal ini saya tegaskan untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang kita kawal,” pungkas Direktur D.

Berita Terkini