Viral Peringatan Darurat Indonesia Dengan Lambang Garuda Berlatar Biru, Aksi Kekecewaan Masyarakat Terhadap Keputusan Pemerintah

Kamis, 22 Agustus 2024 08:27
Peringatan Darurat Indonesia Foto Viral

HELOINDONESIA.COM -

Peringatan Darurat Indonesia dengan lambang burung garuda berlatar biru sedang membanjiri media sosial seluruh elemen masyarakat mengunggah foto atau videonya.

Gambar ini pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram, Rabu (21/8) sore WIB.

Kemudian banyak orang mengikuti Gerakan ini dan langsung membanjiri semua timeline di berbagai medsos, karena ikut kecewa dengan keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Baca juga: Viral ! Pembawa Baki Bendera HUT RI di IKN Kena Nyinyiran Warganet, Karena Cara Jalannya Disebut Memalukan dan Seperti Robot

Aksi ini dibuat karena DPR dan pemerintah menganulir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. 

Baca juga: Viral Video Selebgram Cut Intan Nabila Unggah Dirinya Alami KDRT di Instagram, Bayi yang Tertidur Ikut Jadi Korbannya

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.


Baca juga: Viral Video ! Hendak Kabur Karena Takut Ditilang, Pemotor Ini Tabrak 2 Polisi Hingga Terjatuh dan Terpental

Berita Terkini