Kritik atas Larangan Jilbab Paskibraka Putri, Gema Keadilan Jateng Minta SK BPIP No 35/2024 Dicabut

Kamis, 15 Agustus 2024 21:17
Agung Budi Margono

SEMARAG, HELOINDONESIA.COM - Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah, Agung Budi Margono menilai pelarangan jilbab bagi Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri saat dikukuhkan dan upacara HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk pelecehan terhadap Pancasila.

Dirinya meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertanggung jawab terhadap pelarangan tersebut.

“SK Kepala BPIP No 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, serta adanya perjanjian diatas materai saat mendaftar tidak mencerminkan penghormatan Pancasila dan menghapuskan hak Paskibraka perempuan yang biasa memakai jilbab,” kata Agung BM kepada media Kamis 15 Agustus 2024.

Baca juga: 25 Paskibraka Putri di Kendal Tetap Berhijab

Agung yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng ini menilai, keputusan BPIP terkait pelarangan penggunaan jilbab justru tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan melanggar HAM.

Pihaknya juga mendesak SK Kepala BPIP No 35/2024 dicabut dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab.

Padahal hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28E ayat (1) dan psl 28I ayat (1) UUDNRI 1945).

“Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat secara konstitusional. Pembatasan atas hak warga negara hanya bisa dilakukan dengan Undang-Undang (pasal 28J ayat (2) UUD RI 1945). Dengan demikian Peraturan BPIP itu adalah pelanggaran HAM dan inkonstitusional,” imbuhnya.

Baca juga: Sebanyak 32 Paskibraka Kabupaten Tubaba, Dikukuhkan

Sebelumnya, Keputusan BPIP terkait pelarangan penggunaan jilbab juga mengundang kritik PBNU dan PP Muhammadiyah. Mereka minta agar aturan tersebut dikoreksi.


Minta Maaf

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Paskibraka putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pihaknya mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dalam siaran persnya.

Baca juga: BPIP Ikuti Istana, Paskibraka Diizinkan Berjilbab saat Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Yudian juga menjelaskan, menindaklanjuti konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, serta mencermati perkembangan pemberitaan terkait pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024, dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI.
Kasetpres menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di IKN. (Aji)

Berita Terkini